Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (foto: Okezone)

JAKARTA - Ahli norma pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan menilai penggeledahan nan dilakukan di letak di luar wilayah nan tercantum dalam izin pengadilan tidak sah. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan berasas surat permohonan nan tidak sesuai dengan letak penggeledahan.

"Kalau menurut mahir ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan nan tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa nan dimohonkan," ujar Arif saat memberikan keterangan sebagai mahir dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan, kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, awalnya menanyakan mengenai permintaan izin kepada ketua pengadilan mengenai penggeledahan di letak nan secara umum berada di wilayah norma Polda Metro Jaya berasas surat perintah penggeledahan Nomor 2934.

Namun, tim interogator kemudian meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, nan berada di luar wilayah norma Polda Metro Jaya.

"Bagaimana kerabat mahir menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri kepada Arif.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com