Sidang Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
JAKARTA - Ahli norma tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Prof Rasji menilai surat perintah investigasi (sprindik) nan tidak ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung bertentangan dengan patokan internal Kejaksaan Agung. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membikin sprindik abnormal hukum.
"Direktur, sepanjang nan saya baca di dalam Perja (Peraturan Jaksa Agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan investigasi dan akhirnya lantaran kewenangan pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari investigasi tersebut. Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat nan tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujar Rasji dalam persidangan, Kamis (20/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai mahir nan dihadirkan kubu Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan mengenai keabsahan penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Pandangan itu disampaikan setelah kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, menanyakan kewenangan penandatanganan sprindik berasas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Febri menunjukkan Pasal 66 peraturan tersebut nan mengatur kewenangan kepala investigasi dalam menandatangani surat perintah penyidikan.
Menanggapi perihal itu, Rasji mengatakan kewenangan kepala investigasi berasal dari pembagian tugas dan kewenangan nan diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui Peraturan Jaksa Agung.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·