Ade Armando Bingung Dilaporkan ke Polda soal Video JK: Apa Penghasutannya?

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ade Armando gabung PSI. Foto: YouTube/PSI

Politisi PSI Ade Armando mengaku bingung mengenai pelaporan aliansi advokat Maluku berbareng unsur masyarakat Maluku ke Polda Metro Jaya terhadap dirinya. Ia mempertanyakan dasar laporan nan menuding dirinya melakukan penghasutan dan provokasi mengenai video pidato Jusuf Kalla (JK).

“Saya tidak mengerti kenapa saya dilaporkan," kata Ade saat dihubungi, Selasa (21/4).

Ade juga mempertanyakan tudingan bahwa dirinya melakukan penghasutan melalui pernyataannya di media sosial mengenai video JK.

“Itu nan saya tidak paham. Apa nan disebut penghasutan?” lanjutnya.

Ia berpandangan bahwa pernyataannya merupakan corak kritik terhadap pernyataan JK nan sempat menjadi polemik.

“Saya kan mengkritik pernyataan Pak JK bahwa dalam Islam, seseorang nan membunuh alias dibunuh orang Kristen bakal masuk surga," tandas dia.

Aliansi pekerjaan advokat maluku laporkan Ade Armando dan Permadi Arya mengenai dugaan provokasi lewat potongan pidato Jusuf Kalla di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Sebelumnya, Perwakilan aliansi, Paman Nurlette mengatakan, laporan tersebut dilayangkan sebagai corak komitmen terhadap prinsip negara hukum. Ia mengatakan, setiap persoalan publik semestinya diselesaikan melalui jalur norma demi menjamin kepastian dan keadilan.

“Kami datang sebagai penduduk negara nan alim norma untuk melaporkan dugaan tindak pidana, agar diproses sesuai patokan nan berlaku,” ujar Nurlette kepada wartawan usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

Laporan ini, kata Nurlette, berangkaian dengan beredarnya potongan video pidato JK nan dinilai telah dipotong dan disebarkan dengan narasi provokatif melalui medsos. Menurutnya, pengedaran video nan tidak utuh tersebut memicu kegaduhan di ruang publik dan menimbulkan reaksi negatif di masyarakat.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan