Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keributan bermulai pada hari Rabu (17/6/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Adam Deni Gearaka memaksa masuk ke dalam sebuah ruko.
Di dalam ruko, Adam Deni Gearaka diduga merusak neon box, melubangi tembok gypsum, serta merusak sejumlah akomodasi lain, seperti bangku dan perlengkapan sanitasi.
Petugas keamanan di letak juga mendapat intimidasi setelah Adam Deni Gearaka memperlihatkan airsoft gun nan dibawa.
Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekira pukul 19.30 WIB, Adam Deni Gearaka kembali datang ke lokasi. Kali ini dia diduga merusak bagian luar mobil milik korban nan sedang terparkir.
Menerima laporan dari tenaga kerja dan petugas keamanan, personil Polsek Cilincing langsung mengamankan Adam Deni Gearaka.
Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perangkat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status norma ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Tersangka juga mengakui perbuatannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Budi, tersangka sempat mengusulkan permohonan keadilan restoratif. Namun interogator tetap memproses perkara lantaran tindakan intimidasi menggunakan airsoft gun dan perusakan tidak bisa dibenarkan meski dipicu persoalan pribadi.
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, langkah penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan norma nan kudu diproses secara profesional,” ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit airsoft gun nan diduga digunakan saat kejadian. Akibat tindakan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·