Ada Kasus Baru di Bea Cukai, KPK: Tersangka Sudah Ada, Saksi Mulai Dipanggil

Sedang Trending 48 menit yang lalu
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK menyatakan ada pengembangan dalam investigasi perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam kasus baru tersebut, KPK menyebut sudah ada tersangka nan ditetapkan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9). Budi juga mengungkapkan bahwa interogator telah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa.

"Yang pasti mengenai dengan investigasi perkara di Ditjen Bea Cukai ini ada pengembangan," kata Budi.

Budi tidak menyebut identitas tersangka nan dimaksud. Ia hanya memastikan investigasi terus berjalan.

"Sebelumnya juga sudah ada tersangka nan ditetapkan dalam investigasi baru tersebut dan investigasi juga tetap terus bergulir, apalagi lampau ada beberapa saksi nan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan," katanya.

KPK menyebut bakal menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik.

"Jika kelak ada penetapan tersangka baru, kami pasti bakal update ke teman-teman," kata Budi.

Perkara ini bermulai dari dugaan suap nan diberikan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum DJBC. Suap itu diduga bermaksud agar peralatan impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Total duit nan diduga mengalir dari perusahaan itu ke para pejabat Bea Cukai mencapai sekitar Rp91 miliar.

Dari pihak pemberi, tiga petinggi PT Blueray Cargo, ialah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, sudah lebih dulu disidangkan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

John Field dihukum dua tahun penjara, sedangkan Deddy dan Andri masing-masing dihukum satu tahun enam bulan.

Dari pihak penerima, tiga mantan pejabat Bea Cukai juga dibawa ke pengadilan, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 78,8 miliar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan