Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan perubahan rancangan kerja dan anggaran (RKA) 2027 seiring pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dengan perubahan tersebut, anggaran OJK untuk 2027 menjadi Rp 10,58 triliun.
Sebelumnya, RKA OJK nan telah ditetapkan dan disetujui Komisi XI adalah sebesar Rp 10,24 triliun. Namun besaran anggaran tersebut belum mencakup kebutuhan BMKS sebagaimana nan dimandatkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Sehubungan dengan penetapan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 27 Agustus, kami telah mengusulkan penyesuaian RKA 2027. Penyesuaian juga mencakup pengendalian bagian audit internal, manajemen akibat dan pengendalian kualitas, kebijakan strategis, serta tambahan prasarana IT dan kelogistikan," ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Kerja (Raker) berbareng Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan nan sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, menjelaskan BMKS nantinya bakal menerima porsi anggaran sekitar Rp 340,20 miliar. Rinciannya, bagian pengawasan sebesar Rp 197,51 miliar dan penyediaan prasarana serta penguatan kegunaan lain sebesar Rp 142,69 miliar.
"Anggaran pengeluaran OJK pada tahun 2027, sebagaimana tadi disampaikan oleh Bu Ketua, nan sebelumnya disetujui sebesar Rp 10,24 triliun, disesuaikan menjadi Rp 10,58 triliun alias meningkat sebesar Rp 340,20 miliar," terangnya.
Hernawan menjelaskan, kebutuhan BMKS meliputi biaya operasional untuk pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pengembangan. Selain itu, anggaran juga mencakup kebutuhan SDM serta penguatan prasarana teknologi info dan pengembangan aplikasi untuk mendukung pengawasan BMKS secara digital.
Sementara itu, penyediaan prasarana dan penguatan kegunaan bakal difokuskan pada penambahan prasarana logistik dan teknologi informasi, serta penguatan kegunaan literasi dan inklusi keuangan.
"Dengan sumber anggaran tetap Rp 13,89 triliun, dan pengeluaran setelah penyesuaian Rp 10,58 triliun, saldo awal tahun berikutnya diproyeksikan sebesar Rp 3,307 triliun alias saldo berkurang Rp 340,20 miliar dibandingkan postur nan disetujui 17 Juni 2026," jelasnya.
Hernawan menambahkan, komposisi pengeluaran OJK terdiri atas operasional Rp 1,18 triliun, administratif Rp 8,33 triliun, dan untuk pengadaan aset Rp 1,06 triliun. Pada pengadaan aset, anggaran prasarana kelogistikan instansi pusat dan wilayah menjadi Rp 574,24 miliar.
Adapun rinciannya, penyediaan gedung instansi pusat Rp 234,52 miliar, prasarana gedung instansi OJK di wilayah Rp 339,71 miliar, prasarana TI Rp 326,77 miliar, dan pengadaan aset lainnya Rp 168,17 miliar.
Selanjutnya OJK bakal menyiapkan patokan dan sistem pengawasan BMKS. OJK juga bakal mengkaji dan membandingkan ketentuan nan ada, sekaligus memproses perizinan bagi bursa, personil bursa, dan lembaga penunjang nan diperlukan untuk membangun ekosistem value chain ICOMEX. Sementara itu, untuk pengawasan, OJK bakal membangun sistem pelaporan dan mengawasi tata kelola serta operasional BMKS secara menyeluruh dan terintegrasi.
"Pada aspek pengawasan, OJK bakal membangun sistem info pelaporan serta mengawasi tata kelola dan operasional BMKS secara integrasi dan end-to-end," pungkasnya.
(ahi/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·