Seorang penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Selatan mendapatkan kepastian norma atas tanah melalui program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.(dok.istimewa)
KEBAHAGIAAN terpancar dari wajah 98 penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah sekian lama mengelola lahan nan menjadi sumber kehidupan mereka, sekarang mereka selangkah lebih dekat untuk memperoleh kepastian norma atas tanah tersebut melalui program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Momen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Badan Bank Tanah dan para Subjek Reforma Agraria pada Selasa (3/6) di Aula Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan.
Bagi masyarakat di Desa Pakan Dalam, Desa Baruh Jaya, dan Desa Samuda, penandatanganan ini bukan sekadar proses administrasi. Lebih dari itu, ini adalah langkah nyata menuju kepastian norma atas tanah nan selama ini mereka manfaatkan untuk kehidupan dan masa depan family mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah nan dilaksanakan melalui kerjasama Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sinergi tersebut bermaksud membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan nan tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Antusiasme penduduk terlihat sejak awal kegiatan. Mereka datang dengan angan besar agar tanah nan selama ini dikelola dapat mempunyai dasar norma nan jelas dan memberikan rasa kondusif bagi generasi berikutnya.
“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah nan mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah publikasi Sertipikat Hak Pakai atas nama para penerima faedah sesuai ketentuan nan berlaku,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).
Aribowo menyampaikan, reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah ini menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan akses nan lebih setara terhadap tanah bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan family dan mendukung pembangunan daerah.
Setelah proses penandatanganan selesai, seluruh arsip bakal ditindaklanjuti untuk publikasi Sertipikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sesuai peraturan nan berlaku.
Pak Khalidi, salah satu penerima faedah program reforma agraria di atas HPL Badan bank Tanah mengaku berterima kasih akhirnya bisa mendapatkan kepastian norma atas tanah nan dikelolanya. Dia berambisi dapat mengoptimalkan tanah tersebut untuk menopang perekonomiannya. "Alhamdulillah, kami berterima kasih akhirnya memperoleh kepastian kewenangan atas tanah di desa kami,” ucapnya.
Adapun total luasan lahan dari 98 subjek nan melakukan panandatanganan perjanjian pemanfaatan adalah seluas 187,35 Ha. Lahan tersebut sebelumnya telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk bertani semangka.
Hulu Sungai Selatan menjadi wilayah ketiga nan telah melaksanakan perjanjian pemanfaatan program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumya telah dilaksanakan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan total alokasi seluas 1.870 Ha dan Cianjur, Jawa Barat dengan alokasi seluas 203 Ha. (Cah/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·