72 Tersangka Karhutla, Legislator Minta Polri Pedomani UU terkait LH

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina memuji langkah Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka diduga terlibat kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Endang percaya penetapan tersangka itu atas perangkat bukti nan kuat.

"Kami menyambut baik atas keahlian Polri nan telah menetapkan 72 tersangka pelaku kebakaran rimba dan lahan. Kami percaya tentunya Polri dalam menetapkan tersangka sudah berasas argumen dan bukti nan kuat," kata Endang kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Legislator dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) ini meminta Polri berhati-hati dalam menangani perkara karhutla. Dia berambisi Polri memedomani KUHAP dan undang-undang nan mengenai lingkungan hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun sebagai lembaga nan mengemban kegunaan pengawasan, kami tetap berpesan kepada Polri agar tetap berhati-hati dalam menetapkan dan memproses perkara kebakaran rimba lahan ini, lantaran ini termasuk perkara nan susah pembuktiannya," ujar Endang.

"Untuk itu kami berambisi agar Polri dalam melakukan proses penyelidikan dan investigasi tetap berpegang teguh dan mempedomani KUHAP dan perundang-undangan lainnya, terutama nan mengenai dengan Lingkungan Hidup," imbuhnya.

Selain itu, Endang juga meminta abdi negara penegak norma (APH) bekerja sama dengan pemerintah wilayah (pemda) nan wilayahnya terdapat karhutla untuk mencegah penambahan titik api. Dia mendorong sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan mengenai ancaman api di area rimba dan lahan, utamanya selama puncak musim kemarau.

"Dengan melakukan sosialisasi ancaman kebakaran dan dampaknya bagi kesehatan, agar timbul kesadaran masyarakat untuk tidak melalukan pembakaran alias membuang puntung rokok alias korek api ke area alias lahan nan mudah terbakar. Dan ini kudu dilakukan secara terus-menerus," kata Endang.

Polri Kejar Pihak Terima Untung Karhutla

Polri bakal mengejar perseorangan hingga perusahaan nan menerima untung atas karhutla di Kalimantan dan Sumatera. Polisi menegaskan bakal melakukan penegakan norma secara tegas.

"Kami bakal kejar sampai orang nan menikmati, menerima untung atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun perseorangan bakal kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan norma secara tegas tentunya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam bertemu pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).

Brigjen Irhamni menegaskan tidak ada argumen apapun untuk membakar rimba dan lahan. Terlebih, kata dia, Indonesia saat ini tengah berada pada musim kemarau.

Dia menyebut jika rimba sudah terbakar, maka bakal susah dipadamkan. Menurutnya, sejumlah pemadaman juga terkendala sumber air nan susah ditemukan.
"Karena jika sudah terbakar, tentunya bakal susah dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan," ujarnya.

Irhamni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menegakan norma terhadap para pihak nan mengambil untung dari karhutla nan terjadi.

"Penekanan dari kami penegak norma dalam perihal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tipidter berbareng rekan-rekan polda jajaran, di sana ada Direktorat Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter khususnya, bakal berkomitmen secara masif bakal melakukan penegakan norma terhadap para pelaku," katanya.

Sebelumnya, total sudah 72 orang nan ditetapkan sebagai tersangka mengenai karhutla nan tersebar di 9 Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.

Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

(fca/aik)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑