Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terduga perusuh seusai tindakan di depan gedung DPR/MPR RI kemarin. Polisi membagi ratusan orang terduga perusuh tersebut ke dalam 6 klaster.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan klaster nan diamankan polisi adalah kategori anak alias di bawah 18 tahun.
"Klaster nan kedua ialah klaster perusuh biasa. Ini tergabung di dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa nan melakukan tindakan kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI," kata Iman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan klaster ketiga adalah terduga perusak akomodasi umum (fasum) dan penganiayaan. Dalam klaster ini, interogator menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
"Dari hasil investigasi tersebut berasas perangkat bukti dan saksi nan kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ungkapnya.
Klaster keempat adalah pihak nan membawa senjata tajam (sajam). Dalam klaster ini, ada tiga orang nan membawa sajam dan termasuk 45 tersangka perusak fasum dan penganiayaan.
"Dari orang-orang nan dilakukan pengamanan, interogator melakukan penangkapan terhadap tiga orang nan membawa senjata tajam nan digunakan saat kerusuhan dan interogator telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," imbuhnya.
Klaster kelima adalah pihak nan menjadi penggerak dan pendana massa ricuh. Namun, polisi tetap mendalami pihak nan diduga sebagai penggerak dan pendana massa ricuh.
Klaster keenam adalah klaster perekrut massa. Iman mengatakan interogator juga dalam investigasi telah menemukan kebenaran norma mengenai adanya klaster nan bekerja mencari dan merekrut terhadap massa-massa nan bakal digunakan di dalam proses alias di dalam kejadian kerusuhan tersebut.
"Adapun modus operandi nan dilakukan oleh orang-orang nan sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan akomodasi umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang alias peralatan di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," ujarnya.
Saat ini interogator juga sedang mendalami pihak-pihak nan menggunakan dan memanfaatkan alias mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan nan melawan hukum.
"Dikarenakan perihal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam undang-undang perlindungan anak tentang pelibatan dan pemanfaatan terhadap anak," kata Iman.
Pada kesempatan nan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ratusan orang tersebut tetap diperiksa dan sudah ada nan ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari golongan usia, 162 orang dewasa berumur sekitar 18 sampai dengan 40 tahun nan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berumur rentang 12 sampai dengan 19 tahun nan ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya," kata Budi.
(rdh/jbr)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·