Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menghitung kembali subsidi tarif Transjakarta (TJ) dan Transjabodetabek sebelum menentukan besaran tarif final kedua transportasi publik itu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pemprov tengah membahas rencana kenaikan tarif berbareng DPRD DKI Jakarta, dan pembahasan itu sudah memasuki tahap akhir. Selain itu, dia mengungkap pula kans penambahan golongan alias golongan penerima faedah transportasi umum cuma-cuma di Jakarta.
Pramono mengatakan penambahan itu dilakukan seiring dengan rencana kenaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang betul, sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir nan kemarin ada 15 golongan nan kita gratiskan. Kalau kelak bakal ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan nan bakal terkena," kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (9/7) dikutip dari detik.com.
Dia mengatakan jumlah tambahan penerima jasa cuma-cuma tetap belum dipastikan. Dia mengatakan hasil kajian usulan penambahan enam golongan bakal diumumkan dalam waktu dekat.
"Kami sedang menghitung golongan mana nan mungkin kita bakal berikan tambahan di luar nan 15 nan sudah kita putuskan. Apakah itu kelak menjadi tambah 6 dan sebagainya, segera bakal diputuskan," ujar Pramono.
Sebelumnya, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo mengatakan usulan penambahan enam golongan penerima jasa transportasi cuma-cuma menjadi salah satu rekomendasi pihaknya di tengah pembahasan kenaikan tarif Transjakarta hingga Transjabodetabek.
Menurut dia, ekspansi penerima jasa cuma-cuma bisa membantu masyarakat.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan Kartu Layanan cuma-cuma pada 16 golongan dan rencana bakal diperluas dengan tambahan 6 golongan lagi, sehingga sangat membantu masyarakat bawah nan sangat memerlukan bantuan," kata Sugihardjo.
Adapun enam golongan baru nan diusulkan menerima jasa cuma-cuma adalah:
- Pendamping penyandang disabilitas berat
- Pasien rujukan rutin
- Pelajar/mahasiswa tidak bisa di luar penerima KJP dan KJMU
- Pencari kerja aktif
- Korban musibah alias kebakaran nan sedang dalam masa pemulihan
- Pelaku upaya mikro bimbingan Pemprov DKI Jakarta.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(tim/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·