50 Persen Anak Indonesia Gunakan Internet, Perlindungan di Ranah Digital Jadi Keharusan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
50 Persen Anak Indonesia Gunakan Internet, Perlindungan di Ranah Digital Jadi Keharusan ilustrasi pengguna internet(MI)

ASISTEN Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan, mengatakan bahwa dari total populasi Indonesia, anak nan menggunakan internet nyaris 50%. Selain itu lebih dari 80% anak mengakses internet lebih dari 7 jam, dan 36% anak usia awal sudah dapat mengakses internet.

Dari jumlah tersebut, akibat internet tentu bakal sangat beragam bagi anak, baik itu dalam perihal positif dan juga negatif. “Internet itu sebetulnya bisa membikin anak membuka potensinya, mengembangkan kreativitas, dan pembelajaran. Tapi di samping itu juga ada sisi negatifnya,” ungkapnya dalam aktivitas Bisnis Indonesia Forum berjudul “Beyond Regulation: Masa Depan Pelindungan Anak di Ruang Digital” di Jakarta, Rabu (20/5).

Lebih lanjut, dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, sebanyak 4 dari 100 anak laki-laki dan wanita mengalami kekerasan seksual non kontak sepanjang hidupnya. Lalu 2,18% anak laki-laki dan wanita di Indonesia mengalami kekerasan seksual non kontak 12 bulan terakhir, dan sekitar 5% anak laki-laki dan wanita mengalami kekerasan seksual non kontak sebelum berumur 18 tahun.

Bentuk kekerasan seksual nan terjadi di antaranya dipaksa menyaksikan aktivitas seksual, membaca tulisan nan menggambarkan aktivitas seksual, dipaksa terlibat dalam gambar/foto, alias video aktivitas seksual, diminta untuk mengirimkan teks, gambar/foto, alias video tentang aktivitas seksual.

“Intinya selain ada manfaat, tapi ada juga ancaman dan ancaman bagi anak ialah kekerasan bagi anak di ranah digital seperti pelecehan online, grooming, penyalahgunaan info pribadi dan lainnya,” ujar Ihsan.

Sejumlah akibat hubungan anak dengan bumi digital di antaranya berkontak dengan orang lain nan tidak dikenal, terpapar pada konten berbahaya, pemanfaatan anak sebagai konsumen, keamanan info pribadi anak terancam, menimbulkan adiksi, gangguan Kesehatan psikologis /mental anak, gangguan fisiologis anak, dan menjadi korban kekerasan online.

Ihsan menekankan bahwa ketika dihadapkan pada bumi digital, masyarakat koni seolah-olah mempertentangkan dua kewenangan anak ialah kewenangan anak untuk memperoleh informasi. Tapi di sisi lain ada kewenangan anak untuk dilindungi. “Orientasi kita ini lebih ke mana dan PP Tunas tentu menjadi jawaban atas perihal itu,” tegasnya.

Di tempat nan sama, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa dari sisi pendidikan, pihaknya telah memberikan penguatan pada anak bahwa mereka kudu tahu konten positif dan negatif.

“Apa nan kudu dihindari dan tidak. Kemudian juga orangtua nan menghabiskan waktu banyak dengan anak. Orangtua kudu diberikan edukasi dan pembatasan bumi digital mana nan boleh diakses dan tidak. Di sekolah juga sudah melakukannya. Media juga. Paling krusial pemerintah sudah mengeluarkan izin nan diharapkan bisa melindungi anak,” kata Gogot.

Dia pun menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah menetapkan tiga perihal nan diatur dalam penggunaan gawai bagi anak. “Pertama itu screen time alias waktu nan tepat bagi anak bisa mengakses gawai. Sudah banyak sekolah menerapkan dan menyimpan gawai anak ketika jam sekolah. Ketika urgent anak bisa request ke sekolah. Ini tidak perlu dari pemerintah untuk mengatur, sekolah bisa mengatur sendiri. Lalu ada screen zone. Tempat mana saja nan boleh mengakses gawai bagi anak. Lalu screen break. Jadi tempat nan disepakati untuk tidak boleh mengakses gawai. Nah ini krusial untuk dibuat kesepakatan kepada anak agar tidak mengakses gawai secara berlebihan,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan, menegaskan bahwa saat ini seluruh pihak perlu mendorong paradigma baru dalam perlindungan anak di ranah digital.

“Sebelumnya menunggu kasus, sekarang kudu pencegahan sejak awal. Kalau sebelumnya konsentrasi penghukuman, sekarang konsentrasi pada mitigasi risiko. Sebelumnya anak sebagai objek, sekarang anak kudu menjadi subjek. Sebelumnya izin semata, sekarang kudu kerjasama multipihak, dan sebelumnya respons parsial, sekarang pendekatan ekosistem,” pungkasnya. (Des/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia