4 Terdakwa Tongtek Maut Talun Pati Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Korban Pingsan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Keluarga korban tongtek maut menangis di pelukan kerabatnya nan sedang membawa foto korban usai sidang pembacaan vonis di PN Pati, Senin (20/4/2026). Foto: Dok. kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan balasan tiga tahun penjara kepada empat terdakwa kasus tongtek maut di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Kecewa dengan putusan, family korban berinisial FD (18) langsung melampiaskan kemarahan di depan PN Pati.

Putusan ini diketok pada Senin (20/4). Sidang nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa berbareng Hakim Anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin ini digelar di Ruang Sidang Anak.

Sidang digelar terbuka untuk umum tapi dengan batasan-batasan lantaran empat terdakwa merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (APH).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan keempat anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang nan mengakibatkan matinya orang.

"Menjatuhkan pidana terhadap para anak oleh para itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak alias LPKA Kutoarjo di Purworejo, Jawa Tengah," kata Hakim membacakan putusan.

"Menyatakan permohonan restitusi dari orang tua korban, tidak dapat diterima," sambungnya.

Putusan majelis pengadil ini seketika menyulut kemarahan family dan simpatisan korban di depan PN Pati. Sumpah serapah pun terlontar ke arah pengadil hingga abdi negara kepolisian nan berjaga.

Di tengah kerumunan, raut-raut penuh kecewa tampak terpancar dari wajah puluhan warga. Sebagian bersimpuh, menangis meratapi nasib korban nan dianggap tak mendapat keadilan. Suasana kian mencekam saat sang ibu tiba-tiba jatuh pingsan.

Ibu korban tongtek maut dipapah suaminya setelah tiba-tiba pingsan usia sidang pembacaan vonis di PN Pati, Senin (20/4/2026). Foto: Dok. kumparan

Ketegangan memuncak saat bus tahanan perlahan bergerak meninggalkan gerbang PN Pati. Tanpa komando, para simpatisan lantas menghujani kendaraan tersebut dengan beragam benda, mulai dari botol air bungkusan hingga material keras nan ada di sekitar lokasi. Meski barikade kepolisian telah disiagakan dengan ketat, tindakan pemberontak tersebut tak terelakkan.

Bibi korban, Nailis Sa’adah, menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi bukti nyata meninggal surinya keadilan di PN Pati. Dengan nada kecewa, dia menyebut sistem peradilan di sana sudah bobrok lantaran tidak lagi berpihak pada korban.

Keluarga dan para simpatisan melempari bus tahanan nan membawa terdakwa usai sidang pembacaan vonis di PN Pati, Senin (20/4/2026). Foto: Dok. kumparan

"20 April 2026, kita semua menjadi saksi, kita semua memandang sungguh bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Lagi-lagi Pengadilan Negeri Pati tidak bisa memberi keadilan untuk rakyatnya," tegasnya.

Baginya, nan paling menyesakkan adalah empat pelaku hanya mendapatkan vonis tiga tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam tahun penjara. Padahal, empat pelaku sudah menghilangkan nyawa ponakannya dengan langkah mengeroyok dan menusuknya dengan senjata tajam (sajam).

"Pembunuh hanya dijatuhi balasan tiga tahun, menghilangkan nyawa seseorang. Di mana keadilan Pengadilan Negeri Pati untuk rakyatnya. Di mana?" keluhnya.

Selain itu, lanjut Nailis, permohonan restitusi dari family korban juga ditolak oleh majelis hakim. Alasan majelis pengadil enggan membebani family terdakwa.

"Restitusi kita ditolak. Alasannya, membebani pihak family terdakwa. Habis ini kami tetap pikir-pikir untuk mengusulkan banding," kata dia.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di jalan desa wilayah Desa Talun RT 02 RW 04, Kecamatan Kayen. Korban berinisial AFD (18), penduduk setempat, meninggal bumi setelah mengalami luka tusuk di bagian dada serta sejumlah luka akibat kekerasan nan dilakukan para pelaku. Keempat pelaku berinisial W (16), I (16), A (15), dan B (15).

Kejadian bermulai saat korban berbareng teman-temannya melakukan aktivitas tongtek dengan memutar sound system di atas mobil pikap.

Saat melintas di sebuah perempatan desa, rombongan korban berjumpa dengan golongan pelaku nan sedang nongkrong sehingga terjadi cekcok hingga saling lempar batu.

Korban kemudian meninggalkan rombongannya dan melangkah sendirian menuju golongan pelaku. Saat itulah empat pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Korban nan datang sendirian langsung diserang secara bersama-sama oleh para pelaku dengan langkah dipukul, ditendang, hingga ditusuk menggunakan senjata tajam.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan