4 Pencuri Sindikat Ganjal ATM di Jaktim Ditangkap, Kuras Uang Korban Rp 274 Juta

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi menggunakan mesin ATM Foto: Shutter Stock

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. Kasus pencurian itu sebelumnya dilaporkan pada 23 Maret 2026 ke Polres Metro Jakarta Timur oleh seorang korban.

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026, sekitar pukul 07.30 WIB pagi di salah satu ATM nan terdapat di gerai ritel modern nan ada di wilayah Cipayung, Jakarta Timur," kata Kasat Reskrim Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan, Kamis (23/4).

Bayu mengatakan atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 274 juta. Bayu menyebut, saat itu korban datang ke letak untuk melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.

"Namun, pada saat korban memasukkan kartu ATM, terjadi kartu ATM tersebut tersangkut di mesin dan mesin tidak dapat digunakan. Dalam situasi tersebut, datanglah beberapa orang pelaku nan mendekati korban dan berpura-pura untuk menolong korban," ujarnya.

"Pada saat pelaku berpura-pura untuk menolong korban, pelaku ini menyarankan kepada korban untuk memasukkan nomor PIN ATM korban. Dan pada saat korban memasukkan PIN tersebut, pelaku ini mengawasi dan menghafal PIN ATM korban itu sendiri," tambahnya.

Bayu melanjutkan, ada pelaku lain nan berpura-pura menyarankan korban untuk melaporkan kejadian itu ke Bank.

instagram embed
Ilustrasi penjara. Foto: sakhorn/Shutterstock

"Nah, pada saat korban berupaya untuk melapor, meninggalkan ATM, maka ada pelaku lain nan mencoba untuk mengambil kartu ATM nan tadi tersangkut di mulut mesin ATM," kata dia.

"Ketika korban sudah meninggalkan tempat, korban tanpa sepengetahuannya menyadari bahwa biaya korban nan terdapat pada rekeningnya itu terkuras habis. Jadi dalam kejadian ini, biaya korban nan lenyap tanpa sepengetahuannya itu sebesar 274 juta rupiah," sambungnya.

instagram embed

Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku ialah HF, A, AT, dan D. Komplotan ini berbagi peran dalam menjalankan tindakan kejahatannya.

"Atas perbuatan tersebut, terhadap empat pelaku ini kami kenakan Pasal 477 KUHP dan alias 476 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan