4 Hal Tentang Kontroversi Lagu 'Lalaki Langit' Bupati Purwakarta

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Sosok Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein, menjadi sorotan. Lagu berjudul 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat' ciptaannya dikecam banyak pihak.

Lagu tersebut menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai lagu Sang Bupati merendahkan martabat perempuan.

Buntut protes terhadap lagu tersebut panjang. Sampai-sampai Om Zein diperiksa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karya itu relatif ya, jadi kata orang lain ini nggak enak, mungkin saja lezat kata sebagian orang. Tapi mungkin bukan lantaran lagunya, tapi liriknya nan saya kurang setuju," kata Akademisi musik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Rita Tila saat dihubungi, Rabu (2/7/2026).

Sejumlah penggalan lirik dinilai vulgar. Rita mengatakan, jika mau mengangkat tema lagu tentang perempuan, pesan nan sama semestinya bisa disampaikan melalui diksi nan lebih puitis dan berbobot sastra tanpa menimbulkan kesan merendahkan.

"Jadi saya tuh miris, ini sayang banget. Jadi saya nggak setuju, nggak bisa ditoleransi lantaran ini tidak mengedukasi, masalahnya beliau itu seorang pemimpin," ungkapnya.

Berikut 4 perihal tentang lagu Bupati Purwakarta:

Lagu Disomasi

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein Foto: Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. (Dian Firmansyah/detikJabar)

Jabar Bantuan Hukum melayangkan gugatan pada Om Zein. Alasan gugatan adalah lantaran penggalan lirik lagu itu dinilai telah melakukan objektivikasi seksual.

Lagu tersebut dipandang memuat diksi, narasi, dan substansi nan berkarakter merendahkan derajat serta martabat kaum wanita secara terang-terangan.

"Bahwa setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan kajian semiotika norma terhadap muatan lirik dalam lagu tersebut, ditemukan kebenaran norma nan tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi nan berkarakter misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum wanita secara vulgar," kata Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum Riyan Bintana Hasan, dilansir detikJabar, Kamis (2/7).

Beberapa lirik nan disorot di antaranya 'Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali)', 'Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu (Tidak usah membeli bra nan busanya lebih besar daripada payudara)', hingga 'Teu kudu ngaprak-ngaprak toko obat alatan telat bulan (Tidak usah keliling mencari toko obat lantaran telat bulan/hamil)'.

"Bahwa diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial nan sehat, melainkan corak penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas III SMP)," tegasnya.

Jabar Bantuan Hukum menuntut penghentian segala aktivitas produksi, distribusi, penyiaran, dan monetisasi atas lagu tersebut, hingga penyampaian permohonan maaf secara tertulis maupun lisan secara terbuka, kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum wanita Indonesia.

Bupati Minta Maaf

Australia bakal menjadi negara pertama nan melayangkan denda pada perusahaan media sosial hingga 49,5 juta dolar Australia alias sekitar Rp544 miliar jika mereka kandas mengambil langkah-langkah untuk memblokir pengguna medsos nan berumur di bawah 16 tahun. Foto: Ilustrasi media sosial. (detikINET via Gemini AI)

Melihat reaksi publik atas lagunya, Zein akhirnya meminta maaf kepada publik. Dia meminta maaf atas ketidaknyamanan dan ketersinggungan sejumlah pihak.

Zein menyebut tidak bermaksud merendahkan alias melecehkan kaum wanita secara verbal. Dia menjelaskan lirik lagu itu dibuat pada 2020 saat dia tetap menganggap dirinya nakal.

"Pertama-tama, saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini, dan minta maaf jika kata-kata dalam lagu itu membikin beberapa pihak ada nan tersinggung. Saya tidak bermaksud untuk menyinggung siapa pun dan tidak mendeskripsikan siapa pun," ujar om Zein Binzein ditemui di Lapangan Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, dilansir detikJabar, Kamis (2/7).

Ia mengatakan lagu tersebut merupakan perenungan dari perjalanan spiritualnya. Lewat lagu itu, dia bermaksud berterima kasih menjadi seorang laki-laki nan tidak terjebak kenakalan remaja lebih dalam.

"Itu berasal dari sebuah puisi nan saya buat pada tahun 2020. Saat itu dibuat oleh seorang Om Zein nan tetap seorang pengembara, bukan oleh Om Zein sebagai bupati, lantaran tahun 2020 saya belum menjadi bupati," jelas Zein.

Video clip lagu akhirnya dihapus seiring permintaan maaf. "Om Zein percaya kritikan itu adalah suatu corak kasih sayang dan corak perhatian masyarakat, tokoh, alias siapa pun terhadap Om Zein," pungkas dia.

Diperiksa Kemendagri

Itjen Kemendagri usai memeriksa Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein mengenai lagu Lalaki Langit Foto: Itjen Kemendagri usai memeriksa Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein mengenai lagu 'Lalaki Langit'. (dok. istimewa)

Tak berakhir pada permintaan maaf usai mendapat somasi, Zein juga kudu menghadapi proses pemeriksaan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Jumat pagi.

Pihak Kemendagri mengatakan hendak meminta penjelasan Zein. Zein pun diperiksa selama 8 jam.

"Dipanggil kemarin, diundang untuk melakukan permintaan keterangan dan penjelasan hari ini. Jadi beliau sudah datang tadi pagi pukul 09.00 WIB di Kantor Inspektorat Jendral Kemendagri. Diterima Pak Inspektur Jenderal, kemudian dilakukan permintaan keterangan alias pemeriksaan di ruang pemeriksaan lantai 8," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan saat dihubungi, Jumat (3/7).

Zein diperiksa oleh pengawas khusus, dua pengawas wilayah IV, pengawas utama nan didampingi seorang sekretaris Itjen Kemendagri. Pemeriksaan selesai pukul 17.00 WIB.

"Jadi ada tim nan ditugaskan Kemendagri melalui Pak Inspektur Jenderal untuk melakukan permintaan keterangan dan penjelasan kepada Bupati Purwakarta. pengawas khusus, pengawas wilayah IV dua orang, wastama didampingi satu orang sekretaris inspektorat jenderal," ujarnya.

Pihak Kemendagri melayangkan 60 pertanyaan kepada Zein mengenai lagunya. Pertanyaan meliputi latar belakang hingga tujuan membikin lagu berkata Sunda itu.

"60 pertanyaan itu merupakan penjabaran dari dua tema utama. Pertama, berangkaian pembuatan lagu, latar belakang, tujuan apa, maksud dibikin lagu itu seperti apa dan lain-lain. Kemudian tentang publikasi lagu. Tema besarnya seputaran itu," ucapnya.

Dugaan Pelanggaran dan Rekomendasi Sanksi

Mendagri Tito Karnavian Foto: Mendagri Tito Karnavian. (dok. Kemendagri)

Kemendagri menyebut belum ada penetapan hukuman kepada Zein. Hal itu dikarenakan hasil pemeriksaan dilaporkan dulu ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Di dalam laporan, sambung Benny, tertera rekomendasi hukuman oleh Itjen Kemendagri.

"Atas proses permintaan keterangan itu, Pak Inspektur bakal menyampaikan laporan kepada menteri dalam negeri termasuk juga di dalamnya rekomendasi hukuman nan bakal diberikan kepada Bupati Purwakarta sesuai patokan nan berlaku. Tadi belum ada hukuman lantaran tetap bakal dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dulu," jelasnya.

Benny menyampaikan Itjen Kemendagri berpandangan Zein menyalahi patokan dengan lagu tersebut. Benny mengatakan dugaan inspektorat adalah Zein menyalahi asas kepatutan dan kepantasan.

"Bisa dikatakan peraturan, bisa dikatakan peraturan mungkin nan tidak tertulis soal azas kepatutan dan kepantasan," pungkas dia.

(aud/aud)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News