38 Perusahaan Baja Kemplang Pajak Mulai Diperiksa!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses 38 perusahaan baja nan diduga mengemplang pajak.

Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pajak nan melibatkan 40 perusahaan di sektor baja.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya tengah memproses sekitar 38 perusahaan baja nan diduga mengemplang pajak. Ia mengatakan, perusahaan mengenai mengolah scrap hingga baja bekas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"38 sudah kita proses. (Perusahaan) ya kayak pengolahan baja scrap, pengolahan baja dari baja bekas, baja sampah lah ya," ujar Bimo kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Proses tersebut mencakup proses Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), case building, pengawasan, hingga pemeriksaan.

Bimo meminta perusahaan-perusahaan tersebut dapat memenuhi tanggungjawab pajaknya melalui penerapan prinsip ultimum remedium.

Dengan demikian, terang Bimo, perusahaan nan terbukti melakukan pengemplangan pajak tidak perlu bersambung ke proses pidana. Jika mengikuti prinsip ultimum remedium, perusahaan tidak perlu menghadapi denda pidana nan nilainya bisa mencapai empat kali lipat dari tanggungjawab pajaknya.

Sebaliknya, melalui sistem ultimum remedium, perusahaan cukup bayar sekitar dua kali lipat dari tanggungjawab pajaknya.

"Ya harapannya ultimum remedium aja agar mereka tetap bisa melanjutkan bisnisnya kan. Karena jika pidana itu kan dendanya bisa sampai empat kali lipat. ultimum remedium pun bendanya 100% jadi dua kali lipat dia kudu bayar," jelas Bimo

Namun begitu, Bimo menyebut belum ada keputusan pengadilan mengenai besaran pajak nan wajib dibayarkan perusahaan terkait. Meski begitu, DJP berkomitmen untuk mempercepat proses pemeriksaan puluhan perusahaan nan diduga kemplang pajak.

"Belum-belum, paling tinggi baru bukper. Nanti jika perangkat buktinya sudah kuat, kelak masuk penyidikan. Tapi jika mereka ultimum remedium, mereka mau bayar apa namanya, kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya agak menaikkan," terang Bimo.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tengah mengejar 40 perusahaan baja nan diduga melakukan pengemplangan pajak. Ia mengatakan, modus penghindaran pajak perusahaan tersebut melalui manipulasi bahan bangunan, aktivitas operasional, hingga mengedarkan peralatan impor bodong

"Saya punya list 40. Baru diperiksa satu nan lain belum dikejar. Itu aja kita kira mungkin bocor Rp 4 triliun hingga 5 triliun," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

(ahi/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance