322 Terduga Perusuh Usai Aksi di DPR Diamankan Polisi, 45 Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
Jakarta -

Polisi mengamankan ratusan orang mengenai kericuhan setelah berakhirnya tindakan demonstrasi di depan gedung DPR/MPR kemarin. Ratusan orang tersebut tetap diperiksa dan sudah ada nan ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari golongan usia, 162 orang dewasa berumur sekitar 18 sampai dengan 40 tahun nan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berumur rentang 12 sampai dengan 19 tahun nan ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam bertemu pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Di letak nan sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin merinci ratusan orang nan telah diamankan tersebut. Di antara mereka nan diamankan sudah ada nan ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat ini PMJ telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang nan pada saaat terjadi tindakan kerusuhan pada 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar gedung DPR RI," kata Iman.

Polisi mengatakan ratusan orang nan diamankan ini diduga membikin kerusuhan dan perusakan setelah berakhirnya demo di depan gedung DPR pada (27/8) kemarin. Polisi membagi ke dalam tujuh klaster terhadap ratusan orang nan diamankan ini.

"Yang pertama ialah klaster anak di bawah umur, ialah usia di bawah 18 tahun, interogator penyidik Ditreskrimum PMJ telah melakukan penyerahan anak di bawah umur kepada Ditres PPA-PPO sejumlah 153 orang untuk dilakukan pendalaman lanjutan," ucapnya.

Tiga orang di antara 153 anak nan diamankan tersebut berjenis kelamin perempuan. Dia merinci, 153 anak tersebut terdiri dari:
- 25 anak putus sekolah
- 2 anak umur 12 tahun
- 1 anak umur 13 tahun
- 3 anak umur 14 tahun
- 23 anak umur 15 tahun
- 47 anak umur 16 tahun
- 64 anak umur 17 tahun
- 10 anak umur 18 tahun

Klaster kedua ialah klaster perusuh biasa nan tergabung dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah memeriksa 91 orang dewasa nan melakukan tindakan kerusuhan di depan gedung DPR RI.

Klaster ketiga ialah massa nan melakukan perusakan akomodasi umum maupun penganiayaan. Penyidik memeriksa 71 orang nan diduga merusak akomodasi umum dan melakukan penganiayaan pasca tindakan 27 Agustus.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, berasas perangkat bukti dan saksi nan kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan, saat ini kami telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ucapnya.

Klaster keempat ialah golongan nan membawa senjata tajam (sajam). Dari 45 orang tersangka perusakan dan penganiayaan, 3 orang di antaranya didapati membawa senjata tajam.

"Tiga itu didapati membawa senjata tajam saat terjadi tindakan kerusuhan. dan tentunya senjata tajam itu juga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap orang ataupun barang," tutur dia.

Klaster kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Iman mengatakan interogator menemukan kebenaran norma adanya pihak nan menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam tindakan kerusuhan tersebut.

Klaster keenam adalah klaster perekrut massa. Iman mengatakan interogator juga di dalam investigasi telah menemukan kebenaran norma mengenai adanya klaster nan bekerja mencari dan merekrut terhadap massa-massa nan bakal digunakan di dalam proses alias di dalam kejadian kerusuhan tersebut.

"Adapun modus operandi nan dilakukan oleh orang-orang nan sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan pengrusakan akomodasi umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang alias peralatan di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," ujarnya.

Saat ini interogator juga sedang mendalami pihak-pihak nan menggunakan dan memanfaatkan alias mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan nan melawan hukum.

"Dikarenakan perihal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam undang-undang perlindungan anak tentang pelibatan dan pemanfaatan terhadap anak," kata Iman.

(rdh/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑