3 Warga Jaktim Buang Sampah Sembarangan, Tepat Bawah Spanduk Larangan Pula!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Tiga orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat membuang sampah sembarangan di area Cipinang Melayu, Jakarta Timur (Jaktim). Ketiganya malah membuang sampah tepat di bawah spanduk larangan buang sampah sembarangan.

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur menindak ketiga orang nan membuang limbah domestik secara sembarangan tersebut. Selain warga, pelaku buang sampah sembarangan tersebut juga ada pedagang.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan sampah berasal dari penduduk sekitar dan pedagang malam nan menjadikan area tersebut sebagai titik pembuangan liar," demikian keterangan Sudin LH Jakarta Timur dalam media sosial Instagram, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tindak lanjut, ketiga pelaku diberikan edukasi mengenai larangan membuang sampah sembarangan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Tiga orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat membuang sampah sembarangan di area Cipinang Melayu, Jakarta Timur. (dok DLH DKI)Padahal di letak tersebut sudah dipasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan komplit dengan dasar norma dan ancaman hukuman (dok DLH DKI)

Sudin LH Jakarta Timur menegaskan pengawasan dan penegakan norma terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan bakal terus diintensifkan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan nan bersih sekaligus mendukung penerapan kebijakan baru pengelolaan sampah di DKI Jakarta.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan dan mulai memilah sampah dari rumah. Sudin LH menilai persoalan sampah bukan semata-mata lantaran kurangnya informasi, melainkan juga kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Bagi masyarakat nan melanggar patokan tersebut dapat dikenai hukuman administratif berupa denda paling banyak Rp 500 ribu.

(bel/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News