Jakarta -
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta didakwa merugikan finansial negara Rp 24,5 miliar. Jaksa menyebut rekayasa klaim fiktif JKK ini dilakukan para terdakwa pada tahun 2014-2024.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7/2026). Tiga terdakwa adalah mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani; mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani; dan mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias korporasi ialah saksi Sri Listiani, terdakwa Renu Arinta Shani, dan saksi Sayoko Adi Nugroho nan merugikan finansial negara alias perekonomian negara sebesar Rp 24.548.667.498 (24,5 miliar)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Renu Arinta menggunakan info tiruan dalam pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014-2024. Jaksa menuturkan Sri dan Sayoko tetap memproses permohonan pengajuan klaim JKK itu meskipun telah mengetahui bahwa arsip pendukung nan digunakan telah direkayasa.
Jaksa mengatakan Sri juga meminjamkan arsip klaim JKK ke Renu sebagai pedoman untuk melakukan rekayasa. Padahal, kata jaksa, perihal tersebut bertentangan dengan ketentuan nan berlaku.
"Sri Listiani secara tanpa kewenangan meminjamkan dokumen-dokumen pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek nan telah dibayarkan kepada terdakwa Renu Arinta Shani untuk dijadikan contoh dalam melakukan rekayasa pengajuan klaim agunan kecelakaan kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024," ujar jaksa.
Jaksa menyebut duit pencairan JKK fiktif itu dinikmati secara bersama-sama oleh Sri, Sayoko dan Renu untuk kepentingan pribadi. Rinciannya ialah Renu menerima Rp 16.336.010.717 (miliar), Sri menerima Rp 5.935.093.900 (miliar), dan Sayoko menerima Rp 1.633.963.361 (miliar).
"Sri Listiani dan saksi Sayoko Adi Nugroho bersama-sama dengan terdakwa Renu Arinta Shani secara tanpa kewenangan menerima hasil pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 nan telah direkayasa nan digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap jaksa.
Jaksa mendakwa Renu, Sri dan Sayoko melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor alias Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/fas)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·