Sebelumnya, Kejagung menegaskan bakal membentuk tim interogator unik dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Nanti interogator di Kejaksaan Agung kita bakal membentuk interogator khusus, unik nih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.
Menurutnya, pembentukan tim interogator unik ini untuk meminimalisir adanya bentrok kepentingan alias conflict of interest dalam penanganan perkara tersebut.
"Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) bakal membentuk tim interogator di Kejaksaan, orang-orang nan ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu nan meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan nan bersangkutan," kata Anang.
Lebih lanjut, Anang mengatakan tim interogator unik ini bakal melakukan pendalaman pada perkara tersebut, berasas penyerahan manajemen nan diterima Kejagung.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·