ilustrasi(Kemenhut)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap modus jual beli garapan area hutan lindung nan dibuka secara terlarangan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW diamankan dalam operasi pada Senin (3/8), setelah tertangkap tangan menggarap lahan nan dibuka tanpa izin untuk perkebunan.
"Praktik seperti ini kudu dihentikan sejak awal. Kawasan rimba negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa sistem perizinan nan sah," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (11/8).
Pengungkapan tersebut mengungkap adanya dugaan praktik tukar rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar norma nan sah. Lahan nan telah dibuka seluas 1,5 hektare tersebut kemudian dimanfaatkan para penggarap untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica. Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru nan terus meluas di dalam kawasan rimba lindung.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa pondok kerja serta peralatan lain nan digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas perkebunan di dalam area rimba lindung. Para tersangka menghadapi ancaman balasan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.
Ali menjelaskan hasil investigasi mengungkap, perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan rimba secara langsung. Dalam perkara ini, interogator menemukan adanya dugaan penguasaan lahan melalui praktik jual beli garapan nan dilakukan secara terlarangan tanpa dasar norma nan sah.
"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan bakal terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan norma kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik nan mendorong kerusakan area rimba semakin meluas," jelas Ali.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan pengungkapan praktik jual beli garapan di area rimba lindung tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat kepastian area rimba sekaligus mencegah penguasaan dan pemanfaatan area rimba secara ilegal. Menhut, imbuhnya, mendorong penegakan norma nan tidak hanya menyasar aktivitas perambahan nan telah terjadi, tetapi juga memutus beragam praktik nan menjadi pintu masuk penguasaan area rimba secara ilegal.
"Penegakan norma tidak hanya bermaksud menghentikan pelanggaran nan sedang berlangsung, tetapi juga memastikan area rimba tetap menjalankan kegunaan ekologisnya serta memberikan pengaruh jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujar Dwi. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·