3 Kopassus Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Hari Ini

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang kasus pembunuhan terhadap kepala bagian (kacab) sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, memasuki agenda pembacaan tuntutan hari ini.  Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini menghadirkan tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus sebagai terdakwa.

Ketiga prajurit itu adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tuntutan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5) ruangan sidang Garuda (Utama), berdasarkan agenda di laman SIPP.

"Jadwal sidang Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, agenda pembacaan tuntutan oditur militer," demikian keterangan SIPP.

Ketiga prajurit TNI tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kacab Bank M Ilham Pradipta. Mereka mempunyai peran masing-masing dalam pembunuhan Ilham. 

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3)KUHP, alias Pasal 333 ayat (3) KUHP," ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4).

Khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, oditur menyertakan dakwaan tambahan mengenai tindakan menyembunyikan alias menghilangkan mayit korban.

Berikut ini rincian dakwaan untuk tiap terdakwa:

1. Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)

Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)

Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)

Dakwaan Tambahan: Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan alias menghilangkan mayat)

2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)

Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)

Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)

3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)

Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)

Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)

(tim/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional