Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan tindakan 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Brebes nan disebut tidak masuk kerja namun tetap tercatat datang melalui aplikasi presensi adalah pelanggaran serius terhadap patokan kepegawaian.
Dia mengatakan bahwa jika ASN nan terbukti melakukan pelanggaran ketidakhadiran tersebut bakal diberikan hukuman tegas, termasuk pemecatan.
"Wah, itu jelas-jelas melanggar patokan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari hukuman teguran sampai pemberhentian," tegas Bima kepada awak media saat ditemui di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Bima mengatakan bahwa pelanggaran manipulasi presensi ASN adalah pelanggaran berat, sehingga Inspektorat bakal turun langsung ke Brebes untuk melakukan pemeriksaan.
"Ya kami bakal pelajari, Inspektorat kelak bakal turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh duit rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat."
Tidak hanya Brebes, Bima juga kemungkinan bakal melakukan penelusuran di wilayah nan lain mengenai pelanggaran serupa. Selain itu, Kemendagri bakal memperketat pengawasan terhadap sistem ketidakhadiran ASN di seluruh pemerintah daerah.
"Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan lantaran nggak masuk, terbukti. Ada nan setahun nggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada nan sakit mungkin ada toleransi ya, tapi jika nggak jelas ya kudu diberhentikan ini," katanya.
Sebelumnya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, seusai upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, mengungkapkan ada 3.000 lebih ASN Brebes ketahuan melakukan manipulasi ketidakhadiran menggunakan aplikasi untuk tidakhadir dari jarak jauh.
Banyaknya jumlah pengguna itu diungkap Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, seusai upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5).
Hasil penelusuran Tim BPKSDMD mengungkap sekitar 3.000 dari 17.800 ASN nan menjadi pengguna aplikasi itu. Dari jumlah itu, paling banyak adalah kalangan pembimbing dan tenaga kesehatan. Bahkan, terdapat juga beberapa pejabat nan menggunakan aplikasi itu.
Hasil penelusuran Tim BPKSDMD mengungkap sekitar 3.000 dari 17.800 ASN nan menjadi pengguna aplikasi itu. Dari jumlah itu, paling banyak adalah kalangan pembimbing dan tenaga kesehatan. Ada juga beberapa pejabat nan menggunakan aplikasi itu.
"Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak pembimbing dan nakes," kata Paramitha, melansir Detik pada Kamis (7/5/2026).
"Kami menelusuri siapa nan bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan rupanya tetap ada ketidakhadiran masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana nan menggunakan aplikasi terlarangan tersebut," sambungnya.
(ras/wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·