2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Rp 46,8 M Divonis 2 dan 3 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Sebanyak dua orang terdakwa kasus proyek fiktif di salah satu perusahaan bangunan milik BUMN divonis 2 dan 3 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek fiktif tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2026). Dua terdakwa itu ialah Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) berjulukan Didik Mardiyanto dan Senior Nasutio Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC, berjulukan Herry Nurdy Nasution.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar ketua majelis pengadil I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan.

Didik divonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta duit pengganti Rp 8.993.363.775,24 sen (8,9 miliar) subsider 2,5 tahun. Sementara Herry Nurdy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Didik dan Herry dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BUMN melalui PT PP. Pertimbangan meringankan vonis adalah Didik dan Herry bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Menetapkan masa penahanan nan telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana nan dijatuhkan," ujar hakim.

Hakim menyatakan kerugian finansial negara dalam perkara ini mencapai Rp 46.855.782.007 (46,8 miliar). Hakim menyatakan perbuatan Didik dan Herry terbukti melakukan pengadaan fiktif sehingga merugikan finansial negara.

Hakim menyatakan Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdi dituntut pidana penjara masing-masing 5 tahun dan 3 tahun. Keduanya juga dituntut bayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

Selain itu, Didik dituntut bayar duit pengganti Rp 36,03 miliar dikurangi pengembalian duit dari Didik sebesar Rp 27,04 miliar, sehingga tersisa Rp 8,99 miliar subsider pidana kurungan selama 1,5 tahun. Sementara Herry dituntut bayar duit pengganti Rp10,8 miliar dikurangi pengembalian sejumlah peralatan nan besarnya senilai tersebut, sehingga tidak ada lagi sisa duit pengganti nan kudu dibayarkan. (mib/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News