2 Tahun Pemerintahan Prabowo dan Nasib RUU Pemilu

Sedang Trending 1 jam yang lalu
2 Tahun Pemerintahan Prabowo dan Nasib RUU Pemilu (MI/Seno)

PADA 20 Oktober 2026, pemerintahan Prabowo Subianto genap berumur dua tahun. Dalam perspektif norma tata negara, ukuran utama untuk menilai pemerintahan adalah kepatuhan terhadap batas-batas konstitusi dan putusan pengadilan. Sebesar apa pun kekuasaannya, pemerintah tetap wajib tunduk kepada kedua aspek tersebut.

Dengan ukuran itu, potretnya rupanya tidak menggembirakan. Tidak ada satu pun indeks internasional nan lazim digunakan nan menunjukkan adanya perbaikan. Democracy Index dari The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 turun ke 6,37 dengan ranking ke-60 dari 167 negara. Freedom House pada jenis 2026 menempatkan Indonesia pada skor 56 dengan status partly free (sebagian bebas). V-Dem dua tahun berturut-turut, 2024 dan 2025, menggolongkan Indonesia sebagai otokrasi elektoral. Indeks Persepsi Korupsi 2025 kembali ke 34, skor nan sama dengan 2023 setelah sempat naik pada 2024. Rule of Law Index 2025 turun ke 0,52, dan Indeks Kebebasan Pers 2026 melorot ke ranking 129 dari 180 negara. Empat indeks menurun, dua stagnan, dan tidak ada nan membaik.

Penurunan ini memang sudah berjalan sebelum Oktober 2024, tetapi dalam dua tahun terakhir tidak berbalik arah alias menunjukkan perbaikan. Publik pun merasakan perihal serupa. Survei SMRC nan dirilis 16 Oktober 2026 mencatat kepuasan terhadap keahlian Presiden tinggal 44,5%, turun dari 81,2% pada November 2025, dan jauh di bawah SBY dan Jokowi pada periode pemerintahan nan sama.

BESAR, MINIM PENYEIMBANG

Bangunan pemerintahan hari ini adalah nan terbesar sejak Reformasi 1998. Per 15 Oktober 2026, ada 49 kementerian, 48 menteri, 61 wakil menteri, dan 26 personil Dewan Pertimbangan Presiden. Tiga kabinet sebelumnya sejak 2009 hanya mempunyai 34 kementerian, dan Undang-Undang 19/2006 semula membatasi Wantimpres sembilan orang. Batas jumlah kementerian dihapus melalui UU 61/2024, dan dalam 20 bulan terjadi tujuh kali perombakan kabinet. Di DPR, tujuh dari delapan fraksi mendukung pemerintah.

Pengawasan praktis bertumpu pada Mahkamah Konstitusi, pers, dan masyarakat sipil. Pada saat nan sama, perwira TNI aktif kian banyak mengisi kedudukan sipil; pelantikan 15 Oktober 2026 menempatkan perwira tinggi TNI aktif pada dua pos wakil menteri pertahanan nan baru dibentuk, BNPB, dan BNPP.

Pola legislasinya juga bisa dibaca. Undang-undang nan dikehendaki pembentuk undang-undang, terutama pihak eksekutif, bergerak sigap dan tertutup. Revisi UU TNI disetujui Maret 2025 setelah rapat panitia kerja tertutup di sebuah hotel dan memperluas kedudukan sipil bagi prajurit aktif dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga. KUHAP baru disahkan November 2025 dengan masa sosialisasi kurang dari dua bulan. Draf RUU Perampasan Aset tidak dibuka selama penyusunan.

Sebaliknya, undang-undang nan diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru tertahan. Putusan 116/PUU-XXI/2023 tentang periode pemisah parlemen, Putusan 62/PUU-XXII/2024 nan menghapus periode pemisah pencalonan presiden, dan Putusan 135/PUU-XXII/2024 nan memisahkan pemilu nasional dan wilayah belum satu pun diterjemahkan ke dalam norma undang-undang.

Putusan 114/PUU-XXIII/2025 nan mewajibkan polisi aktif mundur sebelum menduduki kedudukan sipil justru disiasati lewat peraturan Kapolri. Inilah nan saya sebut legislative inaction, ialah tak bersuara ketika konstitusi memerintahkan bertindak dan bergerak kencang ketika kepentingan sendiri nan memanggil. Ditambah lagi, standar partisipasi berarti nan ditetapkan MK sejak 2020 belum menjadi budaya legislasi.

Dampaknya di luar gedung parlemen begitu luar biasa. Aksi Agustus 2025 di 20 provinsi mengakibatkan setidaknya sepuluh korban jiwa, termasuk Affan Kurniawan nan dilindas kendaraan taktis Brimob. Wakil Koordinator Kontras disiram air keras pada Maret 2026. Kericuhan 27 Agustus 2026 kembali menelan korban dan disusul penurunan 486 konten oleh Kementerian Komdigi.

Dalam situasi itu, tetap ada berita baik dari MK. Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP dibatalkan pada 28 Agustus 2026, dan pada 15 Oktober 2026 MK memerintahkan revisi UU Peradilan Militer paling lama dua tahun. Keduanya menuntut perubahan perilaku aparat, dan teks undang-undang saja tidak menjaminnya.

RUU PEMILU: TERLAMBAT DAN TERTUTUP

Di tengah pola itu, nasib RUU Pemilu menjadi ujian paling konkret. Panitia kerja baru dibentuk Komisi II DPR pada 29 September 2026, nyaris dua tahun setelah pemerintahan melangkah dan 16 bulan setelah Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan wilayah mulai 2029. Padahal RUU Pemilu sudah masuk dalam RUU prioritas legislasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025.

Meskipun akhirnya mulai bergeliat, langkah memulainya pun mengkhawatirkan. Ketua Komisi II menyatakan kesepakatan para ketua umum partai koalisi, antara lain periode pemisah parlemen 5%, bakal menjadi ‘baseline utama’ daftar inventarisasi masalah, sembari menyebut dirinya dan koleganya ‘prajurit nan ditugaskan oleh para ketua umum’. Penyusunan draf berbareng Badan Keahlian DPR pun berjalan dalam rapat tertutup dengan argumen agar persoalan nan belum matang tidak menjadi polemik.

Padahal, logikanya terbalik. Undang-undang pemilu adalah patokan main bersama, dan legitimasinya justru berjuntai pada keterbukaan sejak awal. Pasal 22E ayat (6) UUD NRI 1945 menyerahkan pengaturan pemilu kepada undang-undang, bukan kepada kesepakatan ketua umum partai nan kebetulan sedang berkuasa. Anggota DPR adalah wakil rakyat, dan kedaulatan menurut Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 berada di tangan rakyat.

Soal periode batas, MK dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 tidak merumuskan angkanya, tetapi menuntut rasionalitas, ialah formula nan terbuka, dapat diuji, dan tidak merampas bunyi sah pemilih. Angka nan lahir dari pertemuan tertutup tidak memenuhi tuntutan itu, berapa pun besarannya.

Waktu pembahasan pun makin sempit. DPR menargetkan draf dan naskah akademik rampung Desember 2026 dan undang-undang disahkan Maret 2027. Masa kedudukan KPU dan Bawaslu berhujung April 2027. Apabila tidak ada perubahan norma, tahapan Pemilu 2029 kudu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara, sekitar pertengahan 2027. Melalui Putusan 259/PUU-XXIV/2026 pada Agustus lalu, MK sudah menegaskan tidak ada pilihan lain selain menuntaskan kerangka norma sebelum tahapan dimulai.

Kita sejatinya juga pernah berada di posisi ini. UU 7/2017 disahkan sekitar 20 bulan sebelum pemungutan bunyi 2019 dan melahirkan pemilu borongan dengan beban nan tetap kita ingat hingga hari ini. Jika sejarah itu terulang, alias lebih jelek lagi, undang-undang tidak selesai, maka KPU bakal terpaksa mengisi kekosongan melalui PKPU, dan pengadilan bakal menjadi sumber utama perubahan norma pemilu.

Ketika kegunaan legislasi tidak dijalankan, tata kelola pemilu nan mencakup legislate, administer, dan adjudicate akhirnya hanya bertumpu pada administer dan adjudicate. Akibatnya, KPU kudu selalu siap menyesuaikan penyelenggaraan pemilu dengan putusan MK nan dapat terbit di tengah tahapan. Padahal, tanggung jawab membentuk dan memperbarui undang-undang pemilu tidak boleh dialihkan kepada MK.

Agenda minimumnya sebenarnya sudah terang. Pertama, kreasi dua gelombang pemilu, mulai dari definisi, jadwal, tahapan, dan badan ad hoc sampai penyelarasan UU Pilkada. Kedua, transisi bagi DPRD dan kepala wilayah hasil Pilkada 2024; perpanjangan masa kedudukan lebih logis dan konstitusional daripada skema penjabat nan rawan disalahgunakan. Ketiga, tindak lanjut putusan MK, ialah periode pemisah parlemen dengan kerasionalan nan terbuka, pencalonan presiden sesuai lima pedoman Putusan 62/2024, periode pemisah pencalonan kepala wilayah dalam pemisah Putusan 60/PUU-XXII/2024, dan diskualifikasi jika keterwakilan wanita kurang dari 30% sebagaimana Putusan 128/PUU-XXIV/2026. Keempat, kemandirian penyelenggara melalui seleksi KPU dan Bawaslu 2027 nan terbuka dan berbasis merit, anggaran nan memadai, serta konsultasi dengan DPR nan tetap tidak mengikat. Semua itu kudu dibahas dengan draf, naskah akademik, dan DIM nan dibuka sebelum pembicaraan tingkat pertama dilakukan di DPR.

PELAJARAN PHPU 2026

Lebih lanjut, jika DPR sungguh hendak belajar, bahan pelajarannya baru saja diberikan MK. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 nan diucapkan 6 Oktober 2026 memeriksa keterpenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Permohonan diajukan 12 pemohon pada 10 September 2026, 901 hari setelah tenggat PHPU Pilpres 2024 lewat.

MK membuka pintu aktivisme pada tenggat waktu dengan argumen keadaan khusus, karena arsip pencalonan dikunci sebagai info nan dikecualikan dan kebenaran baru terungkap setelah proses panjang di Bawaslu, PTUN, dan Komisi Informasi. MK apalagi masuk ke pokok perkara, memanggil Kemendikdasmen serta atase pendidikan di Singapura dan Australia. Namun, menahan diri (restraint) sedemikian rupa pada pintu kedudukan norma (legal standing) nan tetap ditutup rapat oleh Mahkamah Konstitusi. MK berpendirian bahwa pemohon PHPU Pilpres hanyalah pasangan calon sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Meski amar putusannya ‘tidak dapat diterima’, perihal itu tidak boleh dibaca sebagai pernyataan bahwa syarat pencalonan telah terpenuhi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti nan meyakinkan bahwa nan berkepentingan mempunyai ijazah, sertifikat, alias diploma luar negeri nan dapat disetarakan dengan tamat SMA. Padahal, syarat ‘berpendidikan paling rendah tamat SMA alias sederajat’ kudu dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, bukan dengan surat keterangan nan menyatakan seseorang ‘dinilai mempunyai pengetahuan setara’. Dokumen nan menjadi dasar surat keterangan itu hanyalah certificate of attendance, transkrip, dan surat enrolment. Menurut atase pendidikan di Australia, certificate of attendance lazim diterbitkan atas permintaan, misalnya untuk keperluan visa, dan bukan tanda tamat.

Adapun KPU berakhir pada verifikasi manajemen dan tidak melakukan penjelasan dengan dalih arsip diterbitkan lembaga berwenang. Mahkamah menolak argumen KPU dan beranggapan bahwa asas prasangka keabsahan tidak berdiri sendiri dan kudu diperkuat kecermatan, apalagi untuk pengisian kedudukan tertinggi. Temuan MK tersebut kemudian dialihkan tindak lanjutnya kepada lembaga nan berkuasa menurut UUD. Bila kita rujuk UUD NRI 1945, jalurnya tersedia pada Pasal 7A dan 7B. Apakah selanjutnya DPR mau menempuhnya, itu adalah soal politik. Namun, perihal nan pasti, berasas kebenaran nan ada, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak punya argumen untuk tidak memeriksa aspek etik dari verifikasi nan tidak jeli itu.

Dari runtutan persoalan tersebut, setidaknya lima perihal kudu dimasukkan dalam RUU Pemilu nan sedang digodok Panja DPR. Pertama, standar verifikasi dan bukti kelulusan diatur dalam undang-undang, dengan penjelasan sebagai tanggungjawab nan tidak berjuntai pada ada alias tidaknya ‘keraguan’ KPU. Kedua, peraturan teknis dilarang mengecualikan syarat nan diwajibkan oleh undang-undang, dan setiap norma PKPU wajib melalui uji publik secara menyeluruh. Ketiga, kudu ada sistem koreksi nan jelas andaikan abnormal syarat calon terungkap setelah tahapan selesai agar perkara tidak jatuh di antara rezim PHPU dan pemakzulan. Keempat, akses pengawas dan publik terhadap arsip pencalonan dijamin, disertai tanggungjawab Bawaslu untuk menguji peraturan KPU nan bertentangan dengan undang-undang. Dan kelima, seleksi KPU-Bawaslu 2027 kudu mengutamakan integritas serta rekam jejak kepatuhan norma di atas kedekatan politik.

SERIUS BERBENAH

Dua tahun pertama pemerintahan Prabowo memperlihatkan kekuasaan nan besar dan terkonsolidasi, kepatuhan nan lemah terhadap putusan MK, serta legislasi nan kerap tertutup. RUU Pemilu bakal menentukan apakah tahun berikutnya bakal mengulang pola itu alias memperbaikinya. Jika undang-undang pemilu disusun di ruang tertutup berasas kesepakatan para ketua umum, lampau disahkan tergesa-gesa menjelang tahapan, maka Pemilu 2029 bakal mewarisi semua abnormal nan baru saja dibeberkan oleh MK dalam PHPU Pilpres 2026.

Waktu tetap ada, meski tidak banyak. Saatnya menunjukkan kesungguhan untuk berbenah. Buka drafnya sekarang, patuhi putusan MK secara utuh, dan selesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Demokrasi konstitusional tidak diukur dari besarnya kekuasaan nan dihimpun, melainkan dari seberapa alim kekuasaan itu pada batas-batas konstitusi dan putusan hakimnya.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑