Ondim bukan satu-satunya Bupati Langkat ditangkap KPK. Total dua kali berturut-turut Bupati Langkat ditangkap interogator lembaga antirasuah.
Pada 19 Januari 2022, tim KPK sebelumnya juga menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit merupakan Bupati Langkat sebelum Ondim. Saat Terbit menjabat Bupati Langkat, Ondim merupakan Wakil Bupati Langkat.
Usai Terbit ditangkap KPK, Ondim menjabat Plt Bupati Langkat. Tiga tahun kemudian, Ondim kembali mencalonkan diri berpasangan dengan Tiorita Br Surbakti dalam Pilkada 2024. Pasangan ini resmi dilantik untuk periode 2025–2030 dan ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kabupaten Langkat.
Selain Terbit, KPK menangkap pejabat serta ASN dan pihak swasta. Keseluruhannya langsung dibawa ke gedung lembaga antrirasuah Kungingan, Jakarta Selatan (Jaksel). Usai melakukan penyelidikan awal, KPK langsung menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan peralatan dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan nan cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap investigasi dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konvensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).
Tak hanya Terbit, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, ialah Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA nan juga kerabat kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta alias kontraktor berjulukan Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar nan kemudian diteruskan kepada Terbit. Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Selain itu, Terbit juga diduga mengerjakan beberapa proyek di Langkat melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga dalam menerima dan mengelola uang-uang fee dari beragam proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya ialah Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
Terbit ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan peralatan dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022. Selain Terbit, KPK juga menaham lima tersangka lainnya, ialah Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, serta empat pihak swasta Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit dinyatakan bersalah menerima suap mengenai proyek Dinas PUPR pada tahun 2021 dan dijatuhi balasan 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun pada tingkat banding balasan Terbit dikorting menjadi tujuh tahun enam bulan Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis itu tidak berubah pada tingkat kasasi.
Selain kasus korupsi, Terbit juga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam perkara dikenal dengan 'Kerangkeng Manusia' lantaran korban TPPO dikurung di rumah dengan ruji-ruji besi divonis bebas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, kemudian mengusulkan kasasi. Kasasi itu dikabulkan MA dengan menganulir vonis bebas dan menjatuhkan balasan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Terbit.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·