2 Anak Korban Prostitusi Karaoke di Jakbar Berasal dari Lampung dan Bogor

Sedang Trending 42 menit yang lalu

Jakarta - Polisi menggerebek tempat karaoke mengenai dugaan praktik prostitusi nan melibatkan anak di bawah umur di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari puluhan orang nan diamankan, dua di antaranya merupakan anak berinisial F (17) dan S (16) berasal dari Lampung dan Bogor.

"Anak-anak tersebut kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor," ujar Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi saat dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2026).

Nunu mengatakan ada 22 orang dalam beragam peran diamankan. Diantaranya ialah kasir karaoke, lady companion (LC) hingga muncikari.

"Kami mengamankan pada hari Sabtu tepatnya itu di jam 01.00 awal hari, kami mengamankan sebanyak 22 orang dengan beragam peran di situ ya. Ada LC, ada mucikari, dan ada lagi kasir, dan saat ini kami sudah menahan lima orang tersangka," jelasnya.


Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya ialah kepala tempat karaoke berinisial EW, kasir SY, serta tiga orang lain nan diduga berkedudukan sebagai muncikari, ialah RM, RH, dan NN.

"Iya (lima orang ditetapkan sebagai tersangka). (Inisial) EW direktur, SY kasir, RM namalain Mami Maya, RH namalain Mami Sonia, dan NN namalain Mami Nina," ucapnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan adanya penyergapan tersebut. Penindakan dipimpin oleh Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Wisnu saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (12/5).

Wisnu mengatakan, dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan belasan wanita, dua di antaranya tetap berumur anak.

"Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16)," imbuhnya. (dek/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News