15 Perusahaan Diduga Sponsori WNA di Kasus Judol Hayam Wuruk

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan pihaknya tengah menelusuri sosok nan diduga menjadi sponsor ratusan penduduk negara asing (WNA) nan terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta.

"Dari hasil pendalaman terhadap para penduduk negara asing nan diamankan, kami mendapatkan info mengenai orang nan menjadi sponsor dan menjamin penduduk negara asing ini masuk ke Indonesia," kata Wira saat bertemu pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Wira menyebut, sementara ini ada 15 pihak dari perusahaan nan sudah terdata, namun tetap berstatus saksi dan dalam pendalaman penyidik.

"Saat ini ada 15 nan sudah terinventarisir, saat ini kami sedang melakukan pendalaman," ungkap Wira.

Ia memastikan Polri tidak bekerja sendiri dalam pengusutan kasus tersebut. Penyidik turut menggandeng Ditjen Imigrasi untuk memperkuat proses pendalaman, khususnya melalui Direktur Wasdakim.

"Dan di dalam proses pendalaman ini kami terus melakukan kolaborasi, sinergi, kerja sama dengan eh Ditjen Imigrasi, dalam perihal ini Pak Direktur Wasdakim," Wira menandasi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑