Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat adanya 13 pelanggaran selama penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP nan berjalan dalam dua hari terakhir.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati mengungkapkan, kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh pengawas, sementara satu kasus melibatkan peserta ujian.
"Pelanggaran itu untuk pengawas 12 orang dan siswa satu orang. Kami menemukan ada nan live di media sosial. Tapi beda dengan jenjang SMA, ketika sedang live dia tidak menunjuk ke layar komputer tapi eksis saja sedang mengawas dan lainnya tapi tidak menunjukkan soal dan mem-foto," kata Rahmawati dalam aktivitas Pertemuan Media Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMP/MTs/sederajat di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmawati menjelaskan, pelanggaran tersebut teridentifikasi selama proses pengawasan berlangsung, termasuk aktivitas nan tidak sesuai ketentuan seperti siaran langsung di media sosial.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Toni Toharudin menambahkan, corak pelanggaran oleh pengawas juga mencakup tindakan merokok serta merekam aktivitas saat penyelenggaraan ujian, meski tanpa memperlihatkan soal TKA.
Untuk menjaga akuntabilitas, Kemendikdasmen mencatat seluruh kejadian di setiap ruang ujian. Dengan demikian, setiap corak pelanggaran bakal ditindaklanjuti sesuai dengan laporan resmi nan dibuat di masing-masing ruang kelas.
Terkait sanksi, Toni menegaskan proses penindakan bakal dilakukan secara berjenjang berasas tingkat pelanggaran, dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dalam penilaian dan pengambilan keputusan.
"Ada leveling kami lihat kelak pelanggarannya seperti apa. Ketika ada pelanggaran-pelanggaran nan nantinya bakal diputuskan, itu melibatkan Inspektorat Jenderal untuk menganalisis, mengkaji, dan memutuskan kategori pelanggaran dan hukuman apa nan diberikan. Ya sesuai dengan SOP kami, tergantung permasalahannya apa ya, seberat apa," kata Toni.
Ia juga menyebut bahwa lama penanganan pelanggaran tidak mempunyai pemisah waktu pasti, lantaran berjuntai pada tingkat pelanggaran nan terjadi.
"Tapi jika pelanggarannya ringan, itu bisa cepat. Tidak ada waktu berapa hari kudu diselesaikan. Karena waktu TKA-nya juga sendiri panjang ya, 6 sampai 30 April," ujar Toni.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·