12.019 WNI Eks Jaringan Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2026 |17:35 WIB

12.019 WNI Eks Jaringan Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan

WNI minta dipulangkan dari Kamboja (Foto: Binti M/Okezone)

JAKARTA - Sebanyak 12.019 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan jaringan online scam alias penipuan daring di Kamboja meminta support untuk dipulangkan ke Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat info tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2026.

KBRI Phnom Penh melaporkan nomor itu melonjak tajam hingga melampaui dua kali lipat jumlah kasus sepanjang 2025 nan mencapai 5.088 WNI. Sebagian besar WNI nan melapor tidak mempunyai paspor dan menghadapi denda overstay nan nilainya cukup besar.

Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. Pihak KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI nan tidak mempunyai arsip perjalanan tersebut.

Guna mendukung kelancaran proses pemulangan, Pemerintah Kamboja telah memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menjelaskan bahwa para WNI nan tetap memperkuat di Kamboja berdasar tidak mempunyai keahlian finansial untuk membeli tiket pesawat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com