Kepala Kanwil Kemenkum Jakarta, Baroto(Dok Istimewa)
LLDikti Wilayah III berbareng Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) serentak guna membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Kegiatan ini melibatkan 113 perguruan tinggi di bawah naungan LLDikti Wilayah III dan menjadi bagian dari penandatanganan PKS serentak di 33 Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia.
Jumlah perguruan tinggi nan terlibat tersebut menjadikan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan partisipasi kampus terbanyak dalam pembentukan Sentra KI. Langkah ini dinilai menunjukkan tingginya komitmen perguruan tinggi di wilayah LLDikti III dalam memperkuat budaya penemuan sekaligus perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
Program penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari rangkaian aktivitas Sosialisasi Kekayaan Intelektual: Drafting dan Pemanfaatan Paten di Wilayah nan diinisiasi Kemenkum. Melalui kerja sama tersebut, perguruan tinggi didorong untuk semakin memahami pentingnya perlindungan norma dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset strategis berbobot ekonomi maupun sosial.
Kepala Kanwil Kemenkum Jakarta, Baroto mengatakan bahwa kekayaan intelektual tidak dapat dipisahkan dari pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, perguruan tinggi mempunyai tanggung jawab besar agar penemuan nan dihasilkan sivitas akademika tidak berakhir hanya pada proses administratif.
"Bicara kekayaan intelektual adalah bicara soal ekosistem di mana pendaftaran kewenangan cipta alias paten kudu mempunyai akibat ekonomi nan nyata bagi pemiliknya, sehingga perguruan tinggi sebagai pilar utama jangan hanya berakhir pada pencapaian legalisasi saja, melainkan kudu membangun strategi permanen agar karya-karya tersebut menjadi aset ekonomi nan memberikan faedah bagi masyarakat luas," kata Baroto dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah III, Henri Tambunan menilai bahwa pembentukan Sentra KI menjadi langkah krusial dalam memperkuat ekosistem riset dan penemuan di kampus.
Ia menyoroti tetap banyak hasil penelitian pengajar dan mahasiswa nan belum berkembang maksimal akibat minimnya perlindungan serta pendampingan di bagian kekayaan intelektual.
"Bagi kami ini bukan sekadar seremoni, melainkan pondasi bagi ekosistem riset nan sehat. Selama ini banyak penemuan pengajar dan mahasiswa nan berakhir di meja publikasi. Dengan adanya Sentra KI nan terstandar melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenkum ini, kita memastikan adanya pendampingan drafting paten nan mumpuni. Hal ini krusial agar hasil riset mempunyai nilai ekonomi melalui hilirisasi dan komersialisasi nan terlindungi secara hukum," ujar Henri.
Praktisi kekayaan intelektual Ari Juliano Gema juga menilai keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi dapat menjadi ruang penguatan perlindungan penemuan sekaligus wadah untuk menampilkan karya-karya sivitas akademika kepada publik dan bumi industri.
Ia berambisi Sentra KI bisa membuka kesempatan hilirisasi penemuan nan lebih luas dan berkelanjutan.
"Dengan support tersebut, perguruan tinggi diharapkan semakin siap mengelola hasil riset dan karya inovatif secara profesional, sekaligus meningkatkan daya saing bangsa melalui penemuan nan memberi faedah nyata bagi masyarakat," tuturnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·