11 Alumni Santriwati di Kukar Diduga Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Ponpes

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
11 Alumni Santriwati di Kukar Diduga Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Ponpes Ilustrasi(Antara)

DUGAAN  kasus kekerasan seksual mencoreng lembaga pendidikan kepercayaan di Kalimantan Timur. Sebanyak 11 alumni santriwati dari sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual nan dilakukan oleh ketua ponpes mereka selama bertahun-tahun.

Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah para korban memberanikan diri mengadu ke TRC PPA Kaltim. Berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan nan dilakukan pada Rabu (3/6), terungkap bahwa para korban mengalami tindakan traumatis berupa pencabulan hingga persetubuhan.

"Peristiwa itu dialami para korban dalam rentang waktu bertahun-tahun selama mereka menimba pengetahuan di ponpes tersebut. Seluruh korban menyampaikan keterangan dengan pola nan sama," ujar Rina kepada Media Indonesia, Jumat (5/6).

Modus Relasi Kuasa dan Kedok Agama

Rina menilai terdapat indikasi kuat pemanfaatan relasi kuasa oleh terlapor. Sebagai ketua pondok, terlapor dipandang sebagai sosok nan kudu dihormati dan ditaati, sehingga para korban berada dalam posisi rentan dan susah untuk melakukan perlawanan.

Selain relasi kuasa, pelaku diduga menggunakan kedok kepercayaan untuk meyakinkan para santriwati. "Terlapor kerap menggunakan penjelasan bernuansa kepercayaan guna meyakinkan santriwati agar mengikuti pengarahan nan diberikan. Hal ini membikin para korban awalnya percaya sepenuhnya kepada pembimbing sekaligus ketua mereka," jelasnya.

Salah satu korban apalagi mengaku telah mengenal terlapor sejak tahun 2012. Kedekatan nan dibangun secara perlahan selama masa pendidikan hingga masa pengabdian di lingkungan pondok membikin hubungan dengan terlapor menjadi sangat intens.

Dampak Psikologis dan Langkah Hukum

Keberanian para alumni ini muncul setelah mereka menyadari bahwa perlakuan serupa juga menimpa adik tingkat mereka nan lebih muda. Karena cemas jumlah korban bakal terus bertambah, mereka akhirnya memutuskan untuk bersuara.

Akibat trauma berkepanjangan, para korban sekarang didiagnosis mengalami Anxiety Disorder alias gangguan kecemasan. Kondisi kesehatan mental mereka terganggu dengan munculnya rasa takut dan cemas berlebihan, sehingga memerlukan pengobatan rutin dan pendampingan psikologis intensif.

Rencana Pelaporan ke Polda Kaltim:

  • Waktu Pelaporan: Direncanakan pada Sabtu (6/6) alias Senin (8/6).
  • Instansi Tujuan: Polda Kalimantan Timur.
  • Tujuan: Memastikan proses norma nan transparan dan memberikan kepastian keadilan bagi para korban.

TRC PPA Kaltim menegaskan bakal terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami berambisi abdi negara penegak norma segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya secara norma agar ada keadilan bagi para korban nan telah menderita selama bertahun-tahun," pungkas Rina. (EM/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑