10 WNI Ditangkap di Saudi Atas Dugaan Praktik Haji Ilegal

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI Maria Assegaff menyebut dalam satu pekan terakhir ada 10 Warga Negara Indonesia (WNI) nan ditangkap di Arab Saudi lantaran diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal.

"Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj jika Tasrih, alias tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI nan menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas norma Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak bakal melakukan intervensi," kata Maria dalam keterangan resmi, Selasa (5/5).

Maria menyebut penindakan tak hanya bertindak bagi calon jemaah, tetapi juga pihak nan mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, alias mengambil untung dari praktik haji ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal nan melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga terus melakukan pencegahan di titik pemberangkatan strategis.

"Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan nan diduga mengenai haji ilegal. Ini corak kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan pemanfaatan berkedok keberangkatan haji," ujar Maria.

Maria pun kembali mengimbau masyarakat tak tergoda terhadap tawaran berhaji tanpa antre lewat jalur terlarangan lantaran berisiko merugikan secara finansial dan dapat berujung pada hukuman pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi sampai 10 tahun.

Ia menekankan ibadah haji kudu dilaksanakan dengan langkah nan sah, aman, tertib, dan sesuai aturan.

"Jika menemukan indikasi penipuan alias praktik haji ilegal, segera laporkan kepada abdi negara kepolisian," ucap Maria.

Seruan serupa untuk menghindari pergi haji dengan menggunakan visa non-haji juga disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI M. Irfan Yusuf namalain Gus Irfan.

Gus Irfan menyampaikan pada tahun ini pemerintah Arab Saudi bakal lebih ketat mengawasi itu. Ia menyebut Arab Saudi bakal lebih ketat dalam perihal pemeriksaan memasuki wilayahnya nanti.

Terpisah, KJRI Jeddah mengingatkan hukuman tegas menunggu bagi mereka nan nekat.

Mereka menjelaskan perseorangan nan melaksanakan alias mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan nan masuk alias berada di Makkah dan area suci selama periode tersebut terancam didenda hingga 2.000 riyal Arab Saudi alias sekitar Rp91,4 juta (kurs Rp4,569) bagi individu.

Lalu, denda hingga SR100.000 alias sekitar Rp456,9 juta bagi nan mengusulkan visa kunjungan untuk perseorangan nan melanggar patokan haji. Denda bertindak per orang.

KJRI Jeddah juga menyampaikan ada hukuman deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun bagi Pelanggar nan berhaji tanpa izin.

"Haji tanpa izin? denda hingga SR100.000 dan deportasi! Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan hukuman tegas bagi siapa pun nan melaksanakan ibadah haji tanpa izin, serta pihak nan memfasilitasi pemegang visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal," tulis KJRI dalam akun Instagramnya, Rabu (15/4).

(mnf/har)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑