1 Anggota Polsek Kraton Dipatsus Terkait Kasus Pungli Food Truck di Alkid Yogya

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono (tengah) menyampaikan Polresta Yogyakarta menempatkan personil Polsek Kraton di tempat unik buntut dari kasus pungli food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Foto: Polresta Yogyakarta

Polresta Yogyakarta mengamankan seorang personil Polsek Kraton berinisial Aipda S di tempat unik alias patsus buntut dari kasus pungli nan dialami pemilik food truck berjulukan Dyah Laily Fardisa di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.

Sebelumnya, Dyah curhat di media sosial mengaku kena pungli Rp 1 juta per hari oleh oknum tukang parkir saat berdagang dengan menggunakan food truck di Alkid. Padahal, upaya tersebut sudah mendapatkan izin dari Keraton Yogyakarta.

Selain pungli, dia juga mengaku mendapat telepon dari seorang nan menyebut dirinya polisi meminta agar tiga anggotanya nan menjaga food truck untuk diberi makan dan rokok.

Polresta Yogyakarta pun mendalami cerita Dyah itu, termasuk permintaan salah satu oknumnya agar para personil pengamanan diberi makan. Hasilnya, satu Anggota Polsek Kraton dipatsus.

"Dapat kami sampaikan, hari ini, Senin 21 September 2026, Propam Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego (korban)," kata Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono dalam keterangannya, Senin (21/9).

Wahyu mengatakan berasas hasil gelar perkara nan dilaksanakan sore tadi, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar.

"Aipda S sebagai terduga pelanggar, sementara untuk dua personel lainnya, berasas keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP," katanya.

Aipda S dipatsus untuk menjalani balasan serta percepatan pemeriksaan pembukaan oleh Propam.

"Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat unik alias patsus dalam rangka menjalani balasan serta percepatan proses pemeriksaan pembukaan oleh Propam Polresta Yogyakarta nan selanjutnya prosesnya bakal diselesaikan melalui sistem sidang disiplin," tegasnya.

Wahyu mengatakan Polresta Yogyakarta berkomitmen proses penegakan norma melangkah secara ahli dan akuntabel.

"Serta memberikan kepastian norma dan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan