WN Amerika Serikat (AS) berinisial AH (laki-laki 29 tahun) ditangkap polisi di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (15/4). Hal ini lantaran dia nekat menipu sebuah toko elektronik dengan modus Cash on Delivery (COD).
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, mengatakan, pihak toko elektronik mengalami kerugian Rp 58.248.000.
"Adapun peralatan nan diamankan adalah 1 unit Apple IPhone 17 Pro Max 512 GB dan 1 unit Apple Macbook Pro 14 M5 dan 1 unit Mobil Toyota Raize warna biru metalik nan disewa," katanya saat dihubungi, Kamis (16/4).
Insiden ini bermulai saat pelaku memesan 1 unit ponsel dan 1 unit laptop di toko elektronik itu melalui WhatsApp, pada Minggu (12/4), pukul 19.40 WITA. Pelaku nan bekerja sebagai psikiater ini meminta dilayani dengan sistem COD.
Seorang tenaga kerja lampau datang ke ruang tamu lantai sebuah vila tempatnya menginap di Kabupaten Badung. Karyawan menyerahkan peralatan pesanan pelaku. Pelaku lampau membuka segel peralatan pesanan dengan argumen mengecek kondisi barang.
Pelaku selanjutnya membawa peralatan pesanan ke lantai dua vila. Pelaku meminta tenaga kerja menunggu untuk melakukan pembayaran. Namun, pelaku tak kunjung turun dari lantai dua ke lantai satu ruang tamu setelah ditunggu beberapa waktu.
"Sampai di lantai dua saksi memanggil-manggil nama diduga pelaku namun tidak ada respons, lantaran tidak ada respons kemudian saksi menemukan jendela terbuka sehingga kaget pelaku diduga telah kabur," katanya.
Atas kasus ini, pihak manajemen toko akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada polisi, pelaku mengaku sudah bayar pesanan secara tunai.
Namun, pelaku tidak bisa menunjukkan bukti tanda pembayaran alias lembar kuitansi pembayaran nan diberikan tenaga kerja toko.
"Pelaku mengaku menerima peralatan nan dipesan kemudian naik ke lantai dua dan setelahnya melompat dari jendela menuju mobilnya nan terparkir di bawah dengan argumen mau menunjukkan jika dirinya bisa sampai bawah dengan cepat," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 4 tahun penjara.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·