Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, akibat kenaikan BBM diesel/ solar dan patokan terbaru pajak mobil listrik.
Kata Agus, setiap kenaikan biaya pasti bakal berakibat terhadap penjualan. Di sisi lain dia menegaskan, industri alias perusahaan tentu sudah mempunyai langkah-langkah antisipasi.
"Memang suka alias tidak suka, nilai bahan bakar kita ini sedang naik akibat dari perang dan kita harapkan bahwa ini tidak bakal berjalan drama," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
"Solar itu juga kelak basisnya, dasarnya adalah market price. Tapi juga saya kira, saya percaya bahwa pelaku industri otomotif juga sudah punya cara-cara untuk memitigasi," tambah Agus.
Apalagi, imbuh dia, kondisi saat ini tidak hanya terjadi di Indonesia.
"Karena sekali lagi, ini bukan hanya Indonesia nan menghadapi perihal ini, tapi seluruh negara di dunia," ucapnya.
"Sehingga saya percaya industri otomotif sudah punya rencana, sudah punya planning untuk memitigasi kenaikan-kenaikan nilai BBM termasuk solar," ujar Agus.
Kondisi saat ini, sebutnya, adalah sistem pasar nan wajar.
"Dan juga jika ada shift dari market, itu juga suatu perihal nan mungkin wajar saja," ucapnya.
"Misalnya sekarang market lebih mengarah ke mobil listrik, akibat dari rumor ketahanan energi, rumor nilai BBM naik. Itu suatu perihal nan wajar saja dalam market mechanism ini," kata Agus.
Hal senada disampakannya saat ditanya mengenai patokan terbaru mengenai insentif fiskal kendaraan listrik.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan patokan baru nan bakal mengenakan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Yaitu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat (Permendagri No 11/2026).
Permendagri No 11/2026 ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian dan bertindak pada saat diundangkan, ialah tanggal 1 April 2026.
Dalam patokan baru ini, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek nan dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Dengan demikian, mobil maupun motor berbasis baterai alias kendaraan listrik dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Agus tidak menampik, Permendagri No 11/2026 bakal berakibat ke penjualan mobil di dalam negeri.
"Semua hal-hal nan ada kenaikan biaya pasti bakal mempengaruhi penjualan, pasti akan," kata Agus.
Sebagai catatan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil nasional di bulan Maret 2026 mencapai 61.271 unit. Angka ini turun signifikan dibanding Februari nan mencapai 81.250 unit.
Secara bulanan (month-to-month), penjualan merosot sekitar 19.979 unit alias sekitar 24,58%. Koreksi tajam ini menghapus lonjakan nan sempat terjadi di Februari, ketika pasar tumbuh lebih dari 20% dibanding Januari 2026.
Jika dibandingkan dengan periode nan sama tahun lalu, penjualan Maret 2026 juga lebih rendah. Pada Maret 2025, total penjualan tetap berada di kisaran 71.099 unit, artinya terjadi penurunan sebanyak 9.828 unit alias sekitar 13,82% secara tahunan.
(dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·