Wamenkum: Polantas Representasi Negara Terdekat dengan Masyarakat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Korlantas Polri merupakan wajah Polri nan paling sering bergesekan langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap tindakan abdi negara di lapangan kudu mencerminkan profesionalisme sekaligus empati.

"Polisi lampau lintas adalah representasi negara nan paling dekat dengan masyarakat. Cara bertindak di lapangan bakal sangat menentukan tingkat kepercayaan publik," kata Prof Eddy dalam agenda Anev Operasi Ketupat 2026 di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif HiariejWakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej Foto: dok. istimewa

Wamenkum menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan norma lampau lintas, seiring berlakunya paket undang-undang pidana terbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam arahannya kepada jejeran Korlantas Polri, dia menekankan bahwa penanganan pelanggaran lampau lintas kudu mengedepankan pendekatan nan tidak semata-mata dengan pidana.

"Undang-undang lampau lintas adalah undang-undang manajemen nan mempunyai hukuman pidana. Karena itu, penegakan hukumnya kudu mengedepankan hukuman administratif terlebih dahulu. Pidana adalah langkah terakhir," tuturnya.

Selain itu, Wamenkum juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara lampau lintas, khususnya kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa pendekatan ini tetap dapat diterapkan meskipun ancaman pidana di atas lima tahun, selama peristiwa terjadi lantaran kealpaan.

"Tidak ada orang nan sengaja mengalami kecelakaan. Sepanjang itu terjadi lantaran kelalaian, maka ruang untuk penyelesaian secara restoratif kudu dibuka," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa abdi negara penegak norma kudu bisa membedakan secara jeli antara kecelakaan murni dan kecelakaan akibat kelalaian. Menurutnya, tidak semua peristiwa lampau lintas dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

"Bisa saja seseorang berada di posisi benar, namun tidak bisa menghindari tabrakan lantaran pelanggaran pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, tidak tepat jika langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif HiariejWakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej Foto: dok. istimewa

Agenda Anev Operasi Ketupat 2026 dibuka oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Hadir para pemangku kepentingan mulai dari Menhub Dudy Purwagandhi, Dirut PT Pelindo Achmad Muchtasyar, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo, Dirut PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, dan Dirut PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.

Kemudian datang pula para master dan akademisi, mulai dari Pakar Transportasi Darmaningtyas, Pakar Transportasi Tri Tjahjono, hingga Guru Besar STIK Prof Albertus Wahyurudhanto. Agenda ini diikuti seluruh PJU Korlantas Polri dan para Dirlantas se-Indonesia.

(hri/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News