Wamendagri Wiyagus: Negara Pastikan Hak Disabilitas Tak Diabaikan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wamendagri Akhmad Wiyagus dalam Kegiatan Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas di Gedung Bangkit, Universitas Telkom, Bandung, Senin (20/4/2026). Foto: Kemendagri RI

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen negara untuk memastikan tidak ada penyandang disabilitas nan terabaikan dalam pemenuhan kewenangan asasi maupun pendataan kependudukan. Ia menekankan bahwa pendataan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi seluruh warganya.

"Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas nan tidak terdata, dan tidak boleh ada satu pun nan tidak mendapatkan haknya. Ini bukan slogan. Ini adalah standar kerja kita," tegasnya dalam Kegiatan Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas di Gedung Bangkit, Universitas Telkom, Bandung, Senin (20/4/2026).

Wiyagus menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat sistem pendataan nan inklusif dengan pendekatan berbasis nama, alamat, serta kondisi, termasuk pencatatan jenis disabilitas secara spesifik. Data tersebut diarahkan menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran support dan jasa publik lebih tepat sasaran.

"Integrasi ini merupakan langkah krusial untuk menyatukan beragam sumber info menjadi satu rujukan nasional nan dapat digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," jelasnya.

Wamendagri Akhmad Wiyagus dalam Kegiatan Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas di Gedung Bangkit, Universitas Telkom, Bandung, Senin (20/4/2026). Foto: Kemendagri RI

Lebih lanjut, melalui publikasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 nan merevisi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, pemerintah resmi mengganti istilah “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kebijakan ini juga didukung melalui kerja sama dengan Yayasan Thisable guna memperkuat pemenuhan kewenangan serta kecermatan pendataan penyandang disabilitas.

Dari sisi implementasi, Wiyagus turut memaparkan capaian Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) hingga 31 Desember 2025. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di beragam daerah, pemerintah telah menerbitkan arsip kependudukan bagi 722.229 penyandang disabilitas melalui pendekatan jemput bola, ialah petugas secara aktif mendatangi langsung untuk melakukan perekaman info dan pembaruan administrasi.

"Pembangunan nan inklusif hanya dapat terwujud andaikan tidak ada satu pun penduduk negara nan tertinggal," tambah Wiyagus.

Wamendagri Akhmad Wiyagus dalam Kegiatan Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas di Gedung Bangkit, Universitas Telkom, Bandung, Senin (20/4/2026). Foto: Kemendagri RI

Di akhir kegiatan, Wamendagri membujuk seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kerjasama agar pemenuhan kewenangan penyandang disabilitas menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Ia juga memberikan apresiasi kepada Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Universitas Telkom atas peluncuran video edukasi mengenai pemutakhiran info disabilitas.

"Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman publik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendataan," pungkasnya.

Sebagai informasi, aktivitas ini turut dihadiri oleh Rektor Telkom University Suyanto, Ketua KND Rigmalia, Direktur Bandung Independent Living Center (BILiC) Zulhamka Julianto Kadir, serta perwakilan dari beragam kementerian dan pemerintah daerah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan