Wajib Sertifikasi Halal OTW, Bos Pengusaha Usul RI Pakai Jurus Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah rencana pemerintah dalam menerapkan sertifikasi legal bagi banyak industri mulai dari kosmetik hingga tekstil, muncul dorongan pengembangan industri legal melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengusaha memandang kesempatan besar untuk menjadikan Jawa sebagai pusat pertumbuhan industri legal nasional, seiring dengan kesiapan prasarana dan ekosistem industri nan sudah terbentuk.

KEK di Jawa perlu difokuskan pada sektor berbobot tambah tinggi agar bisa bersaing di pasar global. Dalam konteks ini, industri legal dinilai mempunyai daya tarik kuat, baik dari sisi permintaan domestik maupun ekspor.

"Kami memandang KEK di Pulau Jawa ke depan dapat difokuskan pada pengembangan industri berbasis teknologi tinggi serta industri spesifik nan mempunyai kelebihan kompetitif, seperti industri halal," ujar ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akmad Maruf Maulana kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/4/2026).

Di tengah meningkatnya minat penanammodal terhadap sektor berbasis syariah, Jawa dinilai mempunyai kelebihan dari sisi rantai pasok nan lebih terintegrasi, mulai dari industri hulu hingga hilir. Kedekatan dengan pusat konsumsi juga menjadi aspek krusial nan mempercepat perputaran bisnis.

"Dengan pendekatan ini, KEK tidak hanya menjadi pusat produksi, tetapi juga pusat penemuan dan pertumbuhan ekonomi baru," kata Ma'ruf.

Adapun pengembangan industri legal di KEK Jawa tidak hanya soal produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup sektor lain seperti farmasi, kosmetik, hingga fesyen Muslim seperti tekstil. Dengan support prasarana logistik nan lebih baik, pengedaran produk legal menjadi lebih efisien dan kompetitif.

Di sisi lain, tren dunia juga memperkuat kesempatan ini. Permintaan produk legal terus meningkat, terutama dari negara-negara Timur Tengah dan area Asia. Hal ini membuka ruang bagi Indonesia untuk mengambil peran lebih besar dalam rantai pasok global, dengan Jawa sebagai salah satu pedoman produksi utama.

Namun, tantangan tetap ada. Pelaku industri tetap dihadapkan pada rumor sertifikasi halal, kesiapan bahan baku nan sesuai standar, hingga kebutuhan pengharmonisan regulasi. Tanpa perbaikan di sisi ini, potensi besar industri legal berisiko tidak optimal.

Pengusaha menilai KEK dapat menjadi solusi untuk menjawab tantangan tersebut. Dengan skema insentif, kemudahan perizinan, serta integrasi kawasan, pelaku industri bisa lebih sigap memenuhi standar legal sekaligus meningkatkan skala produksi.

Selain itu, pengembangan KEK berbasis legal di Jawa juga dinilai bisa menarik investasi baru, khususnya dari penanammodal nan konsentrasi pada industri syariah. Dengan ekosistem nan lebih terstruktur, Indonesia berkesempatan memperkuat posisinya sebagai pemain utama industri legal global.

"Sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan pengelola area menjadi kunci utama agar KEK dapat memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional nan inklusif dan berkelanjutan," sebut Ma'ruf.

Aturan Wajib Sertifikat Halal

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 155 menetapkan, produk nan wajib bersertifikat legal adalah peralatan meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan peralatan gunaan nan dipakai, digunakan, alias dimanfaatkan.

Serta, dan/jasa jasa upaya meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpangan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan alias penyajian.

Selanjutnya Pasal 160 dan Psaal 161 PP tersebut menetapkan penahapan penyelenggaraan wajib bersertifikat halal.

Berikut detailnya, seperti dikutip dari PP No 42/2024, Jumat (24/4/2026):

  • Pasal 160:

(1) Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, penahapan tanggungjawab bersertifikat legal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan
dimulai dari tanggal 17 Oktober 2Ol9 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024
(2) Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat legal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari
tanggal 17 Oktober 2OL9 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
(3) Kewajiban bersertifikat legal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan nan berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal
(4) Penetapan tanggungjawab bersertifikat legal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

  • Pasal 161:

(1) Penahapan tanggungjawab bersertifikat legal bagi selain
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (21, meliputi:
a. obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
b. obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari tanggal t7 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
c. obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034;
d. kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai
dengan tanggal 17 Oktober 2026;
e. peralatan gunaan nan dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
f. peralatan gunaan nan digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, perangkat tulis, dan perlengkapan instansi dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
g. peralatan gunaan nan dimanfaatkan kategori perangkat kesehatan kelas akibat A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
h. peralatan gunaan nan dimanfaatkan kategori perangkat kesehatan kelas akibat B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
i. peralatan gunaan nan dimanfaatkan kategori perangkat kesehatan kelas akibat C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034; dan
j. Produk obat, produk biologi, dan perangkat kesehatan nan bahan bakunya belum berasal dari bahan halal dan/atau langkah pembuatannya belum legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(21 Penahapan tanggungjawab bersertifikat legal bagi produk jasa nan mengenai dengan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dimulai berasas ketentuan waktu penahapan Produk masing-masing

(3) Pelaku Usaha dapat mengusulkan permohonan Sertifikat Halal bagi Produk selain makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebelum masa penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News