Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026, Ini Respons Pengusaha Tekstil

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kewajiban sertifikasi legal untuk industri tekstil nan bakal bertindak pada Oktober 2026 mulai direspons pelaku usaha. Meski tetap menghadapi sejumlah tantangan, industri menilai penerapan patokan ini bukan sesuatu nan sepenuhnya baru.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi mengungkapkan, sebagian pelaku industri sebenarnya sudah lebih dulu beradaptasi, terutama di sektor hulu.

"Untuk industri hulu sudah ada beberapa nan sudah tersertifikasi halal, terutama industri nan besar-besar sudah dapat sertifikasi halal. Namun, ini kudu diimbangi oleh industri tengah dan hilir," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2026).

Ia menekankan bahwa kesiapan tidak bisa dilihat parsial. Rantai industri tekstil kudu bergerak berbareng agar penerapan melangkah efektif, mengingat keterkaitan kuat antara sektor hulu, tengah, hingga hilir.

Di sisi lain, rumor ketergantungan bahan baku impor kerap disebut sebagai halangan utama. Namun menurut Farhan, persoalan tersebut bukan semata soal ketersediaan, melainkan komitmen pelaku upaya dalam membangun ekosistem halal.

"Ekosistem tekstil kita sudah terintegrasi di dalam negeri. Tinggal kemauan dari masing-masing pengusahanya. Kami dari asosiasi selalu mendorong ekosistem legal bisa terbentuk di industri tekstil. Ekosistem legal di tekstil ini kudu dibentuk dengan beriringan dengan penegakan norma nan setara terhadap produk non legal juga," jelasnya.

Dorongan pembentukan ekosistem ini dinilai krusial, terutama untuk memastikan standar nan sama antara produk domestik dan impor. Tanpa itu, pelaku industri dalam negeri berisiko menghadapi persaingan nan tidak seimbang.

Stiker Halal nan tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar sasaran 10 juta produk bersertifikat legal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman legal nomor satu bumi pada tahun nan sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran sigap saji pertama nan menerima sertifikat legal nan bertindak sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Stiker Halal nan tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar sasaran 10 juta produk bersertifikat legal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman legal nomor satu bumi pada tahun nan sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran sigap saji pertama nan menerima sertifikat legal nan bertindak sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Selain soal bahan baku, tantangan lain nan tak kalah krusial adalah aspek sosialisasi dan kesiapan sistem pendukung. Menurut Farhan, pemahaman pelaku upaya tetap perlu diperkuat agar penerapan melangkah optimal.

"Saat ini tantangannya adalah mengenai sosialisasi dan pembentukan ekosistem halal. Jika legal ini bisa diimplementasi, tentu ketelusuran produk bisa lebih mudah jika sistemnya sudah terbentuk," katanya.

Dari sisi regulasi, pelaku industri tetap menunggu kejelasan lebih rinci, terutama mengenai skema sertifikasi dan kesiapan tenaga mahir nan mendukung proses tersebut.

"Kita perlu skema nan jelas untuk legal dan tenaga ahli. Ini perlu support dari pemerintah," ujarnya.

Meski begitu, kekhawatiran bahwa sertifikasi legal bakal mendorong lonjakan nilai dinilai berlebihan. Industri tekstil disebut sudah terbiasa menghadapi beragam proses sertifikasi, sehingga tambahan biaya dinilai tidak signifikan.

"Kenaikan nilai pasti tidak signifikan. Industri tekstil sudah biasa melakukan sertifikasi. Jadi ini perihal nan biasa harusnya," kata Farhan.

(fys/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News