Jakarta -
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengaku menerima keluhan dari para pelaku UMKM mengenai terus merangkaknya biaya manajemen di platform e-commerce. Saat ini, pemerintah menggodok izin untuk mengatur perihal tersebut.
Maman mengatakan keluhan mengenai biaya admin ini sudah membanjiri kanal komunikasi, mulai dari pesan singkat hingga media sosialnya.
"Keluhannya kan juga sudah lumayan banyak. Bahkan saya nyaris dalam setiap DM Instagram, FB saya, WA saya, masuk semua keluhannya mengenai terus naiknya tarif nan diberikan kepada mikro dan mini nan beraktivitas di e-commerce," ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman mengakui selama ini belum ada izin nan mengatur batas biaya admin. Untuk itu, pemerintah tengah menyusun patokan tersebut. Maman menyebut saat ini aturannya sedang disinkronisasi lintas kementerian.
"Yang memang selama ini belum ada patokan nan mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya mau memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM nan beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," terang Maman.
Terkait corak aturan, Maman belum bisa membocorkan apakah Peraturan Pemerintah (PP) alias Peraturan Menteri (Permen). Ia menyebut koordinasi tetap dilakukan dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Meski tetap dalam proses sinkronisasi, patokan ini bakal berkarakter absolut dan mengikat, bukan sekadar imbauan alias insentif. Maman menjamin pemerintah bakal tetap menjaga keseimbangan ekosistem platform digital agar tetap sehat
"Tapi nan terpenting nan bisa saya pastikan bahwa patokan ini sifatnya mutlak, bertindak lantaran payung hukumnya kita siapkan. Jadi, bukan lagi berupa insentif, bla bla bla apa segala macam, mengikat. Tanpa kudu mengesampingkan dan menjaga ekosistem platformnya juga. Ini kita sedang cari formulasi terbaik," jelasnya.
(rea/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·