Vonis netizen jatuh lebih awal daripada tuntutan jaksa. Sebuah realitas bumi maya nan paradoks dan awal mula matinya kepakaran.
Baru-baru ini, nama Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden Indonesia ramai dibicarakan lantaran laporan nan dituduhkan kepadanya oleh GAMKI mengenai isi ceramahnya di UGM nan menyinggung istilah “mati syahid” dalam bentrok di Poso dan Ambon. Namun, ini bukan tentang individual JK, sekalipun memang rumor kepercayaan dan politik menarik, bakal tetapi jauh berarti menggali kenapa buletin dan topik seperti ini mendapat panggung dan tindakan nyata nan lebih konkret setelah ramai di media sosial.
Tanpa media dan netizen, dakwaan JK mungkin sebatas obrolan tongkrongan abang-abang aktivis. Ini merupakan bukti kerjasama nan baik antara algoritma platform dan netizen, tidak krusial beradab alias tidak, nan terutama adalah dia bisa mendulang sentimen kebanyakan netizen. Kasus lainnya nan diintervensi oleh bunyi netizen adalah kasus Vina Cirebon. Setelah diangkat ke layar lebar melalui movie “Vina: Sebelum 7 Hari”, kejanggalan nan ditangkap oleh netizen kemudian mendorong gejolak sosial serta tuntutan reformasi peradilan. Lagi-lagi, bunyi netizen telah memancing peradilan semu melalui dakwaan subjektif nan terakumulasi di platform media sosial.
Kita belajar bahwa dua contoh kasus diatas menempatkan keadilan bukan lagi soal kebenaran dan prosedur. Keadilan adalah soal siapa nan paling keras berteriak di platform nan tepat, pada waktu nan tepat, kepada audiens nan sudah dikurasi algoritmanya.
Vox Populi, Vox Algoritma
Secara formal, keadilan bersandar pada kepastian hukum, bukti, dan prosedur. Namun hari ini, secara substansial, keadilan semakin ditentukan oleh dua kekuatan baru nan tidak pernah masuk ruang sidang ialah opini publik dan algoritma platform. Selain kelemahan prasarana hukum, realitas keadilan hari ini mengindikasikan ekosistem epistemik keadilan nan tengah dikuasai platform.
Ungkapan latin “vox populi, vox dei”, nan mengartikan bunyi rakyat adalah bunyi Tuhan diproduksi masif dan instan melalui platform media sosial. Kini, vox populi menjadi vox algoritma, jelmaan bunyi tak kasat mata, namun memutuskan narasi mana nan patut dipercaya oleh publik. Setiap orang nan terhubung ke jaringan media sosial telah menciptakan ruang-ruang sidang virtual dan menjadi pengacara gambaran untuk melayani moral subjektifnya. Dari kasus JK dan kasus Vina Cirebon kita memandang gimana media sosial membangun pengadilan paralel nan beraksi di luar yurisdiksi norma formal, namun dampaknya lebih nyata secara sosial.
Vonis publik melampaui vonis pengadilan, alias kecepatan viral versus kecepatan prosedural, dimana tuduhan menyebar lebih masif sembari membangun sentimen publik nan sistematis. Jika publik sudah menjatuhkan vonis sebelum pengadil membuka sidang, apakah nan tersisa dari asas prasangka tak bersalah?
Algoritma Opini Publik
Laporan statistik penggunaan media sosial menurut We Are Social tahun 2025 tumbuh signifikan. Skala bumi mencapai 5 miliar lebih, sementara di Indonesia mencapai 180 juta (62,9% dari total populasi). Bayangkan, jejaring sosial bumi maya ini telah menciptakan desa global, mengumpulkan semua orang, mendekatkan nan jauh tetapi ironisnya menjauhkan nan dekat. Dunia maya kaya bakal keragaman sosial dan intelektual namun hanya satu langkah membikin nan beragam perspektif ini jadi satu rasa, yakni, algoritma.
Sebuah studi terbaru oleh Gandini dan kawan-kawan nan berjudul Conceptualising the ‘algorithmic public opinion’: Public opinion formation in the digital age (2025) cukup membantu untuk memahami kejadian ini. Menurut mereka, algoritma tidak hanya memediasi orang, tetapi secara aktif memproduksi opini publik, baik berupa proses maupun produk. Sebagai proses, algoritma publik opini berkedudukan sebagai tokoh gatekeeping nan menciptakan jenjang konten personal, dan pada akhirnya menghasilkan popularity bias (pintu masuk the death of expertise alias matinya kepakaran), homophily bias (kecenderungan terhubung pada nan serupa, senasib), dan novelty bias (atau FOMO).
Sedangkan sebagai produk, algoritma mengoptimalkan public engagement menjadi proksi nilai. Proses engagement ini mempersonalisasikan preferensi konten, serta seringkali memicu perilaku konsumsi konten nan dangkal. Produknya adalah luapan emosi dan sentimen publik. Di era post-truth, algoritma telah menggeser peran logika budi. Orang bermain media sosial bukan mencari nan “benar”, melainkan mencari “pembenaran” atas apa nan diyakini—apa nan diyakini, ialah barangkali prasangka, itu adalah hasil komputasi.
Algoritma nan terkandung dalam media sosial bukanlah mesin semata, dia adalah entitas nan mempunyai agensi, mempengaruhi kehidupan manusia, dan kadangkala mengetahui langkah mengungkapkan kebenaran–sebuah pekerjaan logika budi pekerti milik manusia, bukan teknologi. Hegel dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1991), meminjam istilah Hegel tentang masyarakat sipil menjelma menjadi arena bentrok kepentingan, dan opini publik bukanlah bentuk rasio nan dihasilkan dari penalaran dan kebijaksanaan, melainkan akumulasi opini subjektif nan meragukan. Dan, kini, apa nan Hegel bilang itu masuk akal.
Janji pendemokrasian media dan kebebasan berekspresi telah digerogoti oleh algoritma nan memecah publik menjadi pseudo-publics nan terisolasi, masing-masing berdiri dengan “kebenaran” dan “keadilan” jenis sendiri. Realitas tersebut juga dapat menjelaskan kenapa polarisasi politik dan kepercayaan semakin parah di abad ke-21.
Benturan Epistemik
Samuel Huntington mungkin betul bahwa pasca-Perang Dingin, bumi mengalami tumbukan peradaban (clash of civilisation), lampau hadirnya era digital telah membikin transformasi terbarukan, yakni, tumbukan epistemik. Artinya, tumbukan antara siapa nan berkuasa mendefinisikan kebenaran, siapa nan reliabel, dan siapa nan diabaikan. Dan, seringkali, siapa nan berkuasa menentukan “benar” di media sosial bukan logika sehat, tetapi bunyi mayoritas.
Selain Huntington, John Stuart Mill mungkin betul juga. Dalam On Liberty (1859), Mill mengingatkan opini publik dapat rawan karena menekankan homogenitas dan konformis nan mengesampingkan perbedaan. Opini publik nan digencarkan oleh algoritma bisa menjadi perangkat emansipasi sekaligus represi, nan ujungnya berbentuk tirani kebanyakan dalam ruang digital. Konsekuensinya adalah ketidakadilan testimonial sebagai kesadaran nan terlambat (delay) disadari. Keadilan nan berjuntai pada trending topic adalah keadilan nan barangkali paling mudah dimanipulasi—dan paling susah dikoreksi.
Kita mungkin berbincang panjang lebar tentang reformasi hukum, pengadil nan bersih, alias pengadilan nan independen. Tapi kita nyaris tidak pernah berbincang soal siapa nan memprogram algoritma nan sudah memvonis seseorang jauh sebelum jaksa membuka tuntutan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·