Sanksi Keras untuk Kelab Malam di PIK Usai Ditindak Bareskrim

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan hukuman keras berupa penutupan kepada salah satu tempat intermezo malam alias kelab di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Tindakan itu menyusul adanya temuan dari Bareskrim Polri mengenai dugaan peredaran narkotika.

Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat upaya kelab malam White Rabbit PIK di area Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan dilakukan setelah izin upaya tempat intermezo tersebut dicabut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan penindakan berupa penutupan dan penghentian aktivitas upaya dilakukan terhadap White Rabbit PIK. Lokasi upaya berada di area PIK, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat upaya nan tidak memenuhi ketentuan perizinan dan tanggungjawab nan berlaku," kata Satriadi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran narkoba nan dilakukan Bareskrim Polri pada Maret 2026. Polisi turut melakukan penggeledahan di sejumlah letak upaya White Rabbit, termasuk di PIK, Jakarta Utara. Pelaku dan sejumlah peralatan bukti juga telah diamankan.

Atas perihal itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh. Dari hasil tersebut, White Rabbit PIK dinyatakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Atas pelanggaran itu, Disparekraf DKI kemudian mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berupaya pada 10 April 2026.

Izin upaya nan dicabut mencakup sejumlah kegiatan, mulai dari bar, restoran, rumah minum alias kafe, hingga karaoke nan berada dalam satu letak upaya tersebut.

Disparekraf DKI kemudian mengirimkan rekomendasi penutupan tempat upaya kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Satpol PP kemudian melaksanakan penindakan berasas surat tugas nan diterbitkan pada 21 April 2026.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan penindakan ini merupakan corak komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku upaya mematuhi peraturan nan berlaku.

"Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku upaya untuk menaati ketentuan perizinan dan izin nan ada agar tercipta suasana upaya nan tertib dan berkeadilan," ujar Satriadi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Foto: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (dok. Istimewa)

Bareskrim Apresiasi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut penyegelan dan pencabutan izin itu bukan tanpa alasan. Tindakan itu, menurutnya, merupakan respons sigap terhadap temuan serius mengenai peredaran narkotika di letak tersebut.

"Kami mengapresiasi respons sigap dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat intermezo nan membiarkan alias menjadi sarana peredaran narkoba," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Eko menyebut sinergi antara abdi negara penegak norma dan pemerintah wilayah ini dianggap sebagai standar baru dalam menciptakan lingkungan intermezo nan bersih dan kondusif dari jeratan unsur terlarang.

"Tindakan administratif nan diambil Pemprov DKI Jakarta sudah sangat tepat untuk memberikan pengaruh jera," ucap Eko.

Bareskrim, lanjut Eko, terus berkomitmen untuk memantau titik-titik rawan peredaran narkoba di Ibu Kota. Dia berambisi langkah berani Pemprov Jakarta ini menjadi role model bagi wilayah lain agar tidak segan mencabut izin upaya nan melanggar hukum.

"Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana bakal mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi manajemen bakal menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya perlindungan kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda," imbuh Eko.

Sebagai informasi, pencabutan izin dilakukan setelah tim campuran menemukan bukti pelanggaran berat mengenai penyalahgunaan unsur terlarang. Hal itu, sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta, letak nan terbukti menjadi tempat transaksi narkoba kudu ditutup tanpa mediasi.

"Penghentian operasional ini memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk beraksi kembali dengan format nan sama di letak tersebut," pungkasnya.

(aik/aik)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News