UU PPRT: Profesi Sopir Masuk Kategori Pekerja Rumah Tangga

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi sopir. Foto: E Dewi Ambarwati/Shutterstock

Pekerjaan mengemudi alias pengemudi masuk dalam lingkup pekerjaan pekerja rumah tangga (PRT). Ketentuan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 nan mengatur jenis pekerjaan kerumahtanggaan.

Dalam draf tersebut dijelaskan, lingkup pekerjaan PRT mencakup beragam tugas domestik. Mulai dari pekerjaan rumah tangga dasar hingga pekerjaan tambahan nan disepakati dengan pemberi kerja.

video from internal kumparan

Adapun lingkup pekerjaan kerumahtanggaan nan tertuang dalam Pasal 10 meliputi:

  • a. memasak

  • b. mencuci dan menyetrika pakaian

  • c. membersihkan rumah

  • d. membersihkan laman dan/atau kebun

  • e. menjaga anak

  • f. menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang nan berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas

  • g. mengemudi

  • h. menjaga rumah

  • i. mengurus hewan peliharaan, dan/atau

  • j. pekerjaan kerumahtanggaan lain nan disepakati oleh pemberi kerja dan PRT

Dengan dimasukkannya poin “mengemudi”, pekerjaan pengemudi nan bekerja dalam lingkup rumah tangga diakui sebagai bagian dari PRT dalam izin tersebut.

Selain itu, RUU PPRT mengatur penggolongan pekerja rumah tangga berasas waktu kerja. Dalam Pasal 9 disebutkan PRT dibagi menjadi dua kategori utama, ialah pekerja penuh waktu dan paruh waktu.

“PRT digolongkan berasas Waktu Kerja meliputi PRT penuh waktu dan PRT paruh waktu,” bunyi Pasal 9 draf UU PPRT.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan