Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal di China, KPK Terbitkan SP3

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

KPK menerbitkan surat perintah penghentian investigasi (SP3) untuk tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Direktur Utama PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar, nan meninggal di Cina. SP3 ini diterbitkan setelah KPK menerima surat keterangan resmi mengenai meninggalnya Siman Bahar.

"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB. SP3 diterbitkan setelah interogator mendapatkan surat keterangan resmi nan menyatakan Saudara SB meninggal dunia," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Budi mengatakan SP3 nan diterbitkan KPK ini juga telah disampaikan kepada pihak family Siman Bahar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya mengungkap Siman Bahar meninggal bumi pada Senin (13/4). Siman meninggal dalam perawatan di China.

"Karena ini kita coba dulu pembaruan kenapa bisa ke Chinanya ya, tapi info meninggal bumi itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 2025, KPK menyita duit tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses norma terhadap mantan pejabat Antam berjulukan Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi nan merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

(kuf/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News