Terdakwa Korupsi LNG Sebut Replik Jaksa Ilusi: Tak Ada Kerugian di Luar COVID

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyebut replik jaksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam sebuah ilusi hukum. Hari mengatakan replik jaksa KPK didasarkan pada rekayasa imajinasi.

"Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membikin sebuah ilusi norma berasas rekayasa khayalan mereka. Di dalam pembelaan kita misalnya, kita menyampaikan bahwa di luar COVID, perjanjian itu tidak ada nan rugi, untung," kata Hari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Hari mengatakan tak ada kerugian di luar masa pandemi COVID-19. Dia menyatakan antara spekulasi dan realita dalam perjanjian tidak dijelaskan untung dan rugi oleh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi mereka bukannya memeriksa bahwa perihal tersebut benar, tidak ada rugi dan itu memang kenyataannya tidak ada kerugian di luar COVID. Mereka hanya menyatakan ya memang perjanjian itu tidak ada back-to-back-nya, sehingga spekulasi. Antara spekulasi dan realita bahwa perjanjian itu untung dan rugi, itu tidak dijelaskan oleh JPU," ujarnya.

Hari beranggapan jaksa membikin sebuah sulapan dalam perkara ini. Dia mengaku siap membantah semua replik jaksa dalam sidang duplik pekan depan.

"Jadi saya kesimpulannya, perihal nan paling krusial soal kerugian negara saja, mereka membikin ilusi, sebuah sulapan ini. Ilusi nan didasarkan pada rekayasa khayalan JPU sendiri," ujar Hari.

"Nah, ini tentunya tidak betul dan oleh lantaran itu, kami bakal menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hari menyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Dia menyinggung untung nan diperoleh di tahun 2019-2024.

"Katakanlah ada kerugian 113 juta dolar, tetapi 2019, 22, 23, dan tahun 2024 mereka untung 210 juta. Kalau saya disuruh bertanggung jawab nan 113, tolong dong nan 210 juta itu dikasih ke saya. Supaya saya bisa mengganti kerugian ini. Jadi, sewenang-wenang. Ini sewenang-wenang. Tidak menggunakan logika berpikir nan normal," ujarnya.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Dua terdakwa adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.

Jaksa menuntut Hari bayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.

Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni bayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan nan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara alias lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.

"Hal-hal nan meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.

(mib/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News