Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan efektivitas pengawasan dan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendukung optimasi penerimaan perpajakan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025, BPK mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan keahlian DJP menyimpulkan tetap terdapat persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan pertimbangan atas pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.
"Yang andaikan tidak segera diatasi bakal memengaruhi efektivitas dalam mendukung optimasi penerimaan perpajakan," dikutip dari IHPS Semester II-2025, Jumat (24/4/2026).
Menurut BPK, penyelenggaraan pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP) tidak didukung pengendalian nan cukup oleh DJP. Padahal, penyelenggaraan pengawasan kepatuhan merupakan salah satu kegunaan inti dalam manajemen perpajakan DJP nan bermaksud untuk memastikan terpenuhinya tanggungjawab perpajakan oleh WP, mendukung peningkatan kepatuhan sukarela, serta menjamin bahwa potensi penerimaan negara dapat diamankan secara optimal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat persoalan di antaranya Daftar Sasaran Analisis Perpajakan (DSA) belum seluruhnya ditindaklanjuti dengan kertas kerja kajian (KKA) dan laporan hasil kajian (LHA) sebagai corak pertanggungjawaban atas proses kajian nan dilakukan serta sebagai dasar pengambilan keputusan pengawasan selanjutnya.
Selain itu, info pemicu dan info pengetes nan digunakan untuk memastikan bahwa potensi ketidakpatuhan WP dapat segera diklarifikasi dan diamankan melalui sistem pengawasan nan efektif, belum seluruhnya ditindaklanjuti.
Pelaksanaan pengawasan juga belum dapat memastikan pemenuhan komitmen pembayaran oleh WP sebesar Rp14,92 triliun. Hal tersebut mengakibatkan aktivitas pengawasan tidak optimal dalam merealisasikan sasaran penerimaan dari pengawasan kepatuhan material dan akibat hilangnya penerimaan negara.
Atas temuan permaslaahan ini, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan, antara lain agar memerintahkan Dirjen Pajak untuk melakukan pertimbangan secara komprehensif atas efektivitas pengendalian aktivitas pengawasan dalam rangka pengembangan sistem info untuk memitigasi ketidakoptimalan pengawasan dan akibat hilangnya penerimaan negara.
"Selanjutnya menindaklanjuti hasil pertimbangan tersebut, termasuk atas pemenuhan komitmen pembayaran oleh WP atas Laporan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) nan belum terpenuhi," tulis BPK dalam IHPS.
Selain masalah itu, BPK juga menganggap perencanaan pengawasan dan pemeriksaan DJP belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas dan akibat ketidakpatuhan wajib pajak (WP).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka optimasi penerimaan perpajakan belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor upaya prioritas, belum memperhatikan keselarasan dengan Peta Risiko Kepatuhan dan ability to pay, serta belum memasukkan kajian atas info transaksi nan dapat menambah potensi penerimaan negara secara signifikan, salah satunya dari transaksi pengalihan saham pada salah satu WP tahun 2024.
Akibatnya, proses perencanaan pengawasan dan pemeriksaan belum menghasilkan DPP dan DSPP nan mencerminkan potensi penerimaan negara nan optimal.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan, antara lain agar memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menyusun kajian perencanaan pengembangan CRM Fungsi Pengawasan dan CRM Fungsi Pemeriksaan dengan menambahkan variabel KLU Prioritas
Selain itu, BPK turut merekomendasikan kajian secara komprehensif atas seluruh potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, termasuk transaksi pengalihan saham pada WP mengenai tahun 2024, untuk dilakukan pengawasan kepatuhan WP sesuai ketentuan peraturan perundangan nan berlaku.
Secara spesifik, dalam temuan itu, BPK juga menyoroti secara unik adanya masalah pengawasan kepatuhan WP sektor mineral nikel tidak menguji specific risk nickel dengan variable insight ialah membandingkan antara peredaran upaya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan perkiraan peredaran upaya berasas nilai patokan mineral (HPM) nikel pada lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Pengawasan nan dilakukan belum menyandingkan info nilai penjualan nikel riil maupun LHA kualitas dan jumlah surveyor. Selain itu, penyelenggaraan pemeriksaan pajak atas 4 WP tidak konsisten dan belum didukung kecukupan prosedur pengetesan WP terkait: penyajian info koreksi atas biaya penyusutan, penggunaan metode pooling of interest dalam tindakan korporasi tahun 2019, kelaziman penentuan nilai penjualan tahun 2020, dan kelaziman pemanfaatan kompensasi kerugian tahun 2017 s.d. 2022.
"Akibatnya, hasil pengawasan dan hasil pemeriksaan perpajakan berisiko tidak efektif meningkatkan kepatuhan WP dan tidak mendukung optimasi penerimaan negara," kata BPK.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan, antara lain agar memerintahkan Dirjen Pajak untuk proaktif melakukan pertimbangan kemutakhiran dan kecukupan pengaturan mengenai kompensasi kerugian dalam UU dan peraturan pelaksanaan, termasuk pengaturan persyaratan dan jangka waktu pemanfaatannya, dan selanjutnya menindaklanjuti hasil pertimbangan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Lalu, direkomendasikan pula agar DJP secara berjenjang melakukan pertimbangan hasil quality assurance dan hasil pemeriksaan atas 4 WP, termasuk jika diperlukan melakukan pemeriksaan kembali dan/atau pemeriksaan bukti permulaan khususnya untuk 3 WP terkait: penggunaan metode pooling of interest dalam tindakan korporasi tahun 2019, kelaziman penentuan nilai penjualan tahun 2020, dan kelaziman pemanfaatan kompensasi kerugian tahun 2017 s.d. 2022, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Kendati begitu, BPK menganggap DJP juga secara keseluruhan telah melakukan perencanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan antara lain berupa: penetapan kebijakan dan strategi, penyusunan daftar sasaran analisis, serta penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).
DJP telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan berbasis akibat dengan mempertimbangkan hasil Compliance Risk Management (CRM) dan parameter lainnya.
Selama 2023 s.d. 2025, DJP juga telah menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).
Selama 3 tahun tersebut, DJP menetapkan sasaran penerimaan pajak dari aktivitas Pengawasan Kepatuhan Material sebesar Rp234,00 triliun dan dari aktivitas pemeriksaan perpajakan sebesar Rp210,50 triliun.
Selanjutnya, DJP telah melakukan pemantauan dan pertimbangan pengawasan dan pemeriksaan secara periodik nan didokumentasikan dalam laporan pemantauan dan evaluasi.
(arj/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·