KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, PAN: Langgar Kebebasan Berserikat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi rekomendasi KPK mengenai tata kelola partai, salah satunya adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum (ketum) parpol menjadi maksimal dua periode. PAN menilai wacana itu berpotensi melanggar kebebasan berserikat.

"Menurut PAN, jika ada wacana pembatasan masa kedudukan ketua umum dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat (Pasal 28 UUD 1945). Partai dapat berdasar bahwa mereka adalah organisasi privat-politik nan berkuasa menentukan kepemimpinannya sendiri," kata Waketum DPP PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Viva, partai bakal kehilangan legitimasi rakyat dengan sendirinya jika kehidupan internal partai tersebut melahirkan oligarki. "Jika dikhawatirkan kehidupan partai politik melahirkan oligarki, tersumbatnya perkaderan, dan menjadi otoriter dan bentrok internal, tentu masyarakat tidak buta politik. Dipastikan mereka tidak bakal memilih partai tersebut di pemilu berikutnya lantaran partai bakal kehilangan legitimasi dari rakyat," ujarnya.

Lebih lanjut, Viva menegaskan negara tidak mengatur secara rinci periodesasi kedudukan ketua umum parpol. Dia memandang kewenangan itu berasal dari kewenangan konstitusional penduduk ialah kewenangan untuk berserikat dan berkumpul.

"PAN beranggapan bahwa di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, negara tidak mengatur secara rinci periodesasi kedudukan ketua umum parpol," kata dia.

"Hal itu berasal dari kewenangan konstitusional penduduk negara untuk berserikat dan berkumpul, Pasal 28 UUD 1945. Partai politik adalah organisasi masyarakat alias privat nan diberi peran publik, nan berbeda dengan lembaga negara nan mempunyai kekuasaan mengelola negara," sambungnya.

Viva mengatakan UU Politik telah memberi kewenangan besar kepada partai untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Menurut dia, dalam mendorong peningkatan kualitas kerakyatan di Indonesia, semestinya pemerintah memastikan partai memaksimalkan kegunaan utama untuk rekrutmen dan pendidikan politik, serta menjamin tumbuhnya kepemimpinan nasional maupun daerah.

"Soal siapa nan menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak berbareng di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan siapapun, di luar partai politik," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK telah melakukan kajian mengenai tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.

Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin nan perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4).

(fca/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News