Bareskrim Polri berbareng Polda jejeran mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dalam periode 7 sampai 21 April 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, total sebanyak 223 laporan polisi sukses ditindak, dengan 330 tersangka diamankan dari beragam wilayah di Indonesia.
“Selama kurun waktu 13 hari sejak rilis dua minggu nan lalu, Dirtipidter Bareskrim Polri beserta jejeran telah mencapai hasil nan signifikan dalam pengungkapan kasus, ialah sebanyak 223 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 330 orang,” ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konvensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Selain itu, polisi juga mengamankan beragam peralatan bukti dalam jumlah besar, di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
“Ini cukup signifikan rekan-rekan, lantaran saya, kami nan berada di depan ini mau membuktikan kepada masyarakat bahwa kita tidak main-main dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polri memperkirakan kerugian finansial negara mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu singkat.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian finansial negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ungkap Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menambahkan bahwa sepanjang periode sebelumnya, total kasus nan diungkap mencapai 755 laporan polisi dengan 672 tersangka dan kerugian negara ditaksir hingga Rp1,2 triliun.
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan beragam modus untuk meraup untung dari subsidi negara. Nunung menyebut, pelaku membeli BBM dan LPG subsidi untuk kemudian dimanipulasi dan dijual kembali.
“Mereka membeli BBM dan LPG subsidi nan diperuntukkan bagi masyarakat dengan memindahkan, menimbun, mengoplos, dan memodifikasi tabung, memanipulasi arsip angkutan, serta menjual kembali dengan nilai industri untuk memperoleh untung berlipat,” jelasnya.
Irhamni, merinci modus nan paling umum adalah pembelian BBM subsidi secara berulang di beragam SPBU, kemudian ditimbun dan dijual ke industri.
“Pembelian BBM jenis Solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian tampung dan timbun di pangkalan kemudian didistribusikan di industri-industri,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi hingga pelat nomor tiruan untuk menghindari pengawasan.
Modus Kejahatan
Modus lain nan marak adalah pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran lebih besar.
“Modus operandi penyalahgunaan LPG subsidi ialah memindahkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram dan 50 kilogram,” kata Irhamni.
Irhamni mengungkapkan, selisih nilai antara BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi aspek utama nan mendorong kejahatan ini.
“Harga BBM nonsubsidi di lapangan kurang lebih Rp 31 ribu per liter. Kemudian nilai subsidi kurang lebih Rp 6.800. Disparitas inilah nan memunculkan pelaku-pelaku untuk melakukan tindak pidana dengan untung nan sangat menggiurkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku bisa meraup untung besar dari praktik tersebut.
“Bisa dibayangkan 1 liter dijual kurang lebih Rp 21 ribu alias Rp 22 ribu berapa besar untung jika dia satu hari bisa menjual 1.000 liter alias 2.000 liter,” ujarnya.
Untuk LPG, untung apalagi mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram.
“Rata-rata untung nan dia dapat adalah kurang lebih Rp 30 ribu per kilogram,” katanya.
Paling Banyak di Jatim dan Jateng
Bareskrim mencatat, Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi wilayah dengan kasus terbanyak. Hal ini berangkaian dengan tingginya jumlah SPBU nan beroperasi.
“Menurut catatan kami di Jawa Timur itu ada 1.000 SPBU. Rata-rata penyalahgunaan nan mereka lakukan berputar-putar ke 1.000 SPBU,” ujar Irhamni.
Sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 SPBU nan terlibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan 46 kasus telah dinyatakan komplit (P21) dan 19 tetap dalam proses.
Polri menegaskan bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk jika ditemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saya sudah perintahkan kepada para interogator kami untuk juga diterapkan, dipersangkakan pasal tindak pidana pencucian uang,” kata Nunung.
Kemudian jika ditemukan keterlibatan aparatur negara, kasus bakal ditangani menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Apabila dalam proses penanganan tindak pidana ini ditemukan indikasi dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), perkara ini bakal kita limpahkan kepada Kortas Tipikor,” tegasnya.
Polri menegaskan tidak bakal memberi ruang bagi pelaku kejahatan energi, termasuk jika melibatkan aparat.
“Siapa pun nan terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun tokoh nan bermain di belakang alias di kembali layar bakal kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas,” tegas Nunung.
“Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun nan terlibat, baik itu dari personil TNI maupun personil Polri, kita bakal melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Ia menutup, komitmen tegas dan mengingatkan pelaku agar tidak memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.
“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG Subsidi. Kalau kalian tetap nekat, tetap saya tindak tegas,” pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·