Sekjen DPR Indra Iskandar menang praperadilan musuh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memerintahkan KPK mencabut status tersangka Indra.
"Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata pengadil tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat penetapan sebagai tersangka oleh termohon terhadap pemohon Indra Iskandar," sambungnya.
Adapun Indra sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah kedudukan personil DPR RI tahun anggaran 2020.
Dalam putusannya, pengadil juga menyatakan KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan," ucap hakim.
Hakim juga mencabut larangan berjalan ke luar negeri terhadap Iskandar nan dimintakan oleh KPK ke Imigrasi. Dengan demikian, pencekalan Indra ke luar negeri dicabut.
Respons KPK
Terkait putusan praperadilan itu, KPK menyatakan menghormatinya.
"KPK menghormati putusan pengadil dalam sidang praperadilan nan diajukan oleh Saudara IS (Indra Iskandar), sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil investigasi perkara ini," ucap ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selanjutnya, KPK menyatakan bakal mempelajari pertimbangan norma nan menjadi dasar putusan pengadil tersebut untuk menentukan langkah norma berikutnya.
"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang tetap terdapat kecukupan perangkat bukti, KPK mempunyai kewenangan untuk melanjutkan proses investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Indra Iskandar. Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah kedudukan DPR.
KPK belum mengungkap perincian kasus ini. Namun, diduga mengenai mark-up proyek pengadaan sarana prasarana rumah kedudukan personil DPR nan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penelusuran kumparan, setidaknya ada empat tender pengadaan perlengkapan rumah personil DPR RI di laman LPSE pada 2020. Tiga pengadaan untuk rumah kedudukan di Kalibata, Pancoran dan satu di rumah kedudukan Ulujami, Pesanggrahan, semuanya di Jakarta Selatan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·