Feby Novalius
, Jurnalis-Minggu, 26 April 2026 |08:02 WIB

Jalan tol direncanakan kena PPN Tahun 2028. (Foto: Okezone.com/Jasa Marga)
JAKARTA - Jalan tol direncanakan kena PPN Tahun 2028. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor ini.
Langkah ini diambil pemerintah mengingat kondisi ekonomi nasional nan saat ini tetap dalam proses pemulihan. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak bakal memberikan tambahan beban pajak sampai daya beli masyarakat betul-betul pulih dan kokoh.
"Jadi, posisi kita tidak berubah. Bahwa kita tidak bakal mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat," kata Purbaya.
Bendahara negara menekankan, opsi untuk memberlakukan pajak baru bakal dipertimbangkan kembali jika indikator-indikator ekonomi nasional telah menunjukkan perbaikan nan signifikan.
Menurutnya, menjaga stabilitas konsumsi publik merupakan prioritas utama dalam merumuskan kebijakan fiskal ke depan.
Adapun wacana pengenaan PPN pada jalan tol dinilai sebagai langkah pemerintah membebankan tanggungan fiskal kepada masyarakat. Jika ketentuan pajak ini diberlakukan, banyak masyarakat kelas menengah berpotensi terbebani.
"Saya memandang wacana PPN jalan tol lebih banyak mencerminkan kekhawatiran negara dalam mengejar penerimaan daripada keberanian negara membenahi kreasi fiskalnya sendiri," kata master kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan buletin ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·